Revisi Perda Diusulkan Dewan Agar Ada Sangķsi pada Toko Modern Pelanggar Perda - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 13 Juli 2020

Revisi Perda Diusulkan Dewan Agar Ada Sangķsi pada Toko Modern Pelanggar Perda


Wamardiharjo, Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Brebes, saat memberikan keterangan, minggu (12/7) dirumahnya.

Bregasnews.com - Petugas penindakan pelanggaran Perda sudah ada telepon  Satpol PP dalam Perda nomor 1 tahun 2014 dinilai Warmad masih ada kekurangan karena sudah ada ketentuan minimal toko modern 1000 meter, namun di point sanksi tidak disebutkan mengenai sanksi administrasi atau sanksi pidana.

" Secara hirarki peraturan perundang-undangan Perda Provinsi  adalah usulan dari DPRD Kabupaten Brebes dari masukan masyarakat, namun untuk sanksi  akan dituangkan dalam Perda revisi namun akan berkoordinasi dengan yang pakar hukum agar tidak bertolak belakang dengan ketentuan perundang-undangan yang ada." ujar Warmadiharjo ketua Pansus 7 tahun 2020.

Mengenai maraknya toko modern di Kabupaten Brebes yang tidak berizin ia menyayangkan tidak tegasnya dari Satpol PP. Warmad mencontohkan hajatan saja yang di desa-desa itu harus ada izin  keramaian, kenapa toko modern tidak berizin, menurutnya itu suatu pelanggaran.

" Izin hajatan dan keramaian itu harus ada persetujuan Kepolisian, kalau tidak ada izin maka hajatan tidak diperkenankan dilaksanakan, mengapa toko modern  dibiarkan saja." bebernya.

Disisi lain, menanggapi maraknya toko modern yang tidak beri izin, Albert Tambunan sekretaris DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes menegaskan  Pemkab Kabupaten Brebes harus tegas.

" Dan Satpol PP harus berani  menutup  Semua toko modern yang tidak berijin."Pungkasnya.( teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman