Puluhan SMA, SMK Negeri Dan Swasta Brebes Disinyalir Banyak Langgar Aturan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 17 Agustus 2020

Puluhan SMA, SMK Negeri Dan Swasta Brebes Disinyalir Banyak Langgar Aturan


Bregasnews.com - Sebagian besar SMK, SMA  baik Negeri dan Swasta di Kabupaten Brebes, Tegal dan Kabupaten Pemalang dijajaran Cabang Dinas Pendidikan 11 Provinsi  Jawa Tengah yang berjumlah 34 sekolah disinyalir masih banyak yang melanggar syarat aturan dan ketentuan, mengenai penarikan uang sumbangan orang tua wali murid, pasalnya dari  sekolah sebanyak itu  hanya 6 sekolah  di tahun 2020 yang  mengajukan  mengajukan permohonan  rekomendasi kepada Cabang Dinas Pendidikan 11 Provinsi Jawa Tengah.


Hal ini terungkap dalam wawancara singkat dengan kepala cabang Dinas Pendidikan 11 Provinsi Jawa Tengah, Samsudin saat dikonfirmasi 16 agustus 2020.


Ia juga menambahkan kalau salah satu syarat dibenarkannya permintaan sumbangan kepada wali murid adalah mengajukan surat permohonan untuk rekomendasi  dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 11  Provinsi Jawa Tengah, tentunya dengan dilengkapi data-data dan informasi  jumlah  sumbangan dari komite orang tua wali murid yang dibutuhkan oleh sekolah.


Lebih lanjut dijelaskan Samsudin bahwa  peran serta masyarakat dibolehkan dalam membantu biaya sekolah diatur dalam peraturan gubernur nomor 12 tahun 2017, Permendikbud, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, agar sesuai prosedur aturan yang berlaku sekolah mengajukan kepada cabang dinas mengenai jmlah sumbangan yang dibutuhkan oleh pihak sekolah, setelah itu baru dimunculkan rekomendasi dari Cabang Dinas mengenai jumlah  uang sumbangan yang dibutuhkan sekolah melalui peran serta masyarakat ataupun besarnya tidak boleh seragam, karena berdasarkan kemampuannya orang tua wali murid.


"Setelah ada rekomendasi dari Cabang Dinas, maka sekolah wajib mengadakan rapat komite dengan orang tua wali murid mengenai jumlah besaran sumbangan yang dibutuhkan sekolah, namun dalam sumbangan orang tua wali murid tidak diperkenankan besaran yang sama satu dengan yang lain, bahkan untuk orang tua wali murid yang tidak mampu tidak diwajibkan untuk memberikan sumbangan." paparnya.

Kata dia, setelah dilakukan rapat maka yang wajib dilakukan sekolah adalah meminta surat pernyataan dari orang tua wali murid mengenai jumlah besaran sumbangan yang diberikan kepada pihak sekolah.

" seandainya dalam rapat kebutuhan sumbangan sekolah adalah 10 juta rupiah, semisalnya dan diperoleh hanya 8 juta rupiah, maka yang dieksekusi adalah yang bernilai Rp 8 juta rupiah" pungkasnya. (Teguj aji wiguno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman