Komisi III DPRD Brebes Tolak Ultimatum Bupati, Proyek KPT Harus Selesai 7 Juli 2022 - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 26 Mei 2022

Komisi III DPRD Brebes Tolak Ultimatum Bupati, Proyek KPT Harus Selesai 7 Juli 2022

 

Tobidin, SH MH selaku Komisi III DPRD Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Rabu 25 Mei 2022 (foto: teguh/bregasnews)

    

Bregasnews.com - Komisi III DPRD Kabupaten Brebes dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tobidin Sarjum, SH MH pada hari Selasa 24 mei 2022  melakukan inspeksi mendadak ke Pembangunan Kantor Terpadu di komplek Islamic Center Brebes.


Tobidin saat dikonfirmasi di Kantor D P D  Partai Amanat Nasional Kabupaten Brebes di ruang kerjanya Rabu 25 mei 2022 menjelaskan bahwa proses pembangunan kantor terpadu berakhir masa kontraknya pada tanggal 24 Agustus 2022 maka seyogyanya proses pembangunan itu jangan terkesan diburu-waktu, karena dia mendengar kabar bahwasannya Bupati menginginkan proses pembangunan kantor terpadu harus selesai pada tanggal 7 Juli 2022  .


" Tidak setuju dengan hal itu, kami menghimbau kepada pelaksana proyek dan juga Dinas Pekerjaan Umum agar  proyek pekerjaan itu adalah uang rakyat bukan uang bupati maka dengan itu saya menyarankan pekerjaan harus sebaik mungkin diutamakan kualitas fisik bangunan, Proyek yang menelan 110 miliar rupiah dibangun bukan dari uang bupati, tetapi uang rakyat, Bupati seharusnya jangan menekan pelaksanaan proyek lebih cepat dari batas akhir kontrak pekerjaan " tegasnya.


Menurutnya, untuk menjadikan sebuah proyek berkualitas dan bangunan baik yang dibutuhkan adalah waktu, sehingga proyek diselesaikan tepat pada saat masa kontrak tanggal 24 Agustus 2022 Itu lebih baik.


 "ketimbang harus diburu-buru, saya khawatir  bisa berdampak pada buruknya kualitas bangunan" pungkasnya. ( teguh )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman