Penanganan Hukum Terkesan Lamban, LSM GMBI Brebes Kawal Laporan Murniasih ke Kejaksaan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 19 Agustus 2022

Penanganan Hukum Terkesan Lamban, LSM GMBI Brebes Kawal Laporan Murniasih ke Kejaksaan

 

Drs Murniasih MPd mendapat dukungan dari aktifis GMBI terkait dengan laporan dugaan rasuah di Disdikpora Brebes

Bregasnews.com - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Brebes akan mengawal kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Drs Murniasih MPd yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Wanasari. 


GMBI menilai penanganan terhadap kasus tersebut terkesan lamban dalam proses penyelidikan. Padahal laporan resmi terhadap dugaan rasuah itu sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022 lalu. "Sudah lima bulan ini kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ibu Murniasih, tapi hingga kini belum ada kejelasan atas kasus tersebut,"ujar Aktifis GMBI Kabupaten Brebes Willy Roymond didampingi Dedi Sopandi,Jumat (19/8/2022). 


Willy mengaku siap untuk mengerahkan sejumlah aktifis GMBI untuk melakukan audiensi ke Kejaksaan Kabupaten Brebes. Audiensi dilakukan untuk mencari tahu sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan. 


"Kami siap kerahkan seluruh anggota LSM GMBI se Jawa Tengah untuk turun kejalan, kalau kasus itu tidak ada kejelasan dan kepastian hukum. Ini untuk mendorong agar kasus tersebut terang benderang. Publik juga perlu tahu terhadap proses hukum itu,"tegas Willy. 


Menurutnya, kalau memang kasus itu tidak ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana korupsi, seharusnya Kejaksaan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bukan malah sebaliknya, masyarakat dibuat penasaran atas kasus yang masih dalam proses penyelidikan itu. 


Seperti diberitakan sebelumnya, pada Tanggal 28 Maret 2022 Drs Murniasih MPd yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Wanasari melaporkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Dr Tahroni MPd ke Kejaksaan Negera Brebes. 


Laporan tersebut berkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran dalam pengadaan buku Ensiklopedia Iptek tahun 2019. Dimana tiap-tiap sekolah harus belanja buku dimaksud seharga Rp 3.100.000. 


Selain itu, dalam laporan tersebut Murniasih yang kala itu di dampingi kuasa hukumnya Turnya, SH juga melaporkan dugaan praktek permainan harga dalam pelaksanaan PPDB online tahun 2020 dan pengadaan soal ujian tengah semester yang nilainya mencapai Rp 26 juta. Selain itu dilaporkan pula bantuan DAK sekolah, yang hilang dari daftar penerima di tahun 2017. 


Atas laporan tersebut, bulan Mei 2022 Kejaksaan Negeri Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, SH saat menerima audiensi dari sejumlah LSM. 


Dalam kesempatan itu Mernawati juga meminta kepada pihak lain baik Ormas maupun LSM untuk mendukung proses penyelidikan dengan memberikan bukti-bukti baru berkait dengan kasus tersebut. 


"Kami masih terus menindaklanjuti laporan itu. Bahkan penyelidikan telah dilakukan dengan teliti sehingga lebih akurat,"katanya. (Har/red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman