Bregasnews.com - “ Bagi sebagian orang istilah IPO mungkin sudah tidak asing lagi, tapi bagi sebagian yang lainnya pasti masih asing terutama bagi mereka yang tidak pernah bersentuhan dengan penawaran saham perusahaan. IPO pada dasarnya sebuah mekanisme yang harus ditempuh oleh suatu perusahaan untuk menjual sebagian sahamnya pada masyarakat umum dengan tujuan untuk mendapatkan dana tambahan dalam melancarkan operasional perusahaan atau mempercepat pengembangan bisnis serta ekspansi perusahaan. Proses IPO terjadi jika ada perusahaan tertutup atau yang sebelumnya tidak terdaftar menjual sekuritas, kemudian menawarkannya kepada publik untuk pertama kalinya “, ujar Pemerhati Bisnis Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Rabu (28/12).
Hal tersebut ia sampaikan dalam obrolan santai di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Dede termasuk orang yang akrab dengan awak media untuk diajak diskusi dan ngobrol beberapa tema aktual yang menarik. Ia sangat terbuka sehingga bisa ditemui di kediamannya ataupun di luar, dan menguasai beberapa tema untuk diulas secara komprehensif.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa IPO merupakan salah satu instrumen di pasar keuangan atau pasar modal agar masyarakat umum bisa membeli saham perusahaan tersebut. Dana hasil dari penjualan saham tersebut biasanya digunakan sebagai modal tambahan bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis perusahaan. IPO diumumkan biasanya saat perusahaan memutuskan untuk menjadi perusahaan terbuka (go public). Dalam IPO, perusahaan akan mendaftarkan sahamnya di bursa saham seperti di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Kegiatan IPO akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Orang yang membeli saham disebut shareholder, yaitu sebutan untuk pemilik atau pemegang saham. Pemegang saham bisa berupa perorangan atau lembaga, yang setidaknya memiliki 1 lembar saham perusahaan. Ujarnya.
Kemudian ia juga menambahkan bahwa ada 3 poin penting istilah dalam IPO, yaitu Go Public, Prospektus, dan Book building. Go Public adalah istilah untuk perusahaan publik yang menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Prospektus merupakan dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh emiten. Dokumen ini biasanya disiapkan setelah berdiskusi dengan Penjamin Pelaksana Emisi. Prospektus terdiri dari informasi serta fakta-fakta penting mengenai emiten dan efek yang ditawarkan dalam bentuk penawaran umum. Selain itu, proses pencatatan kepada Bursa, persyaratan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan pemasaran yang dapat mempengaruhi keputusan investor juga seringkali membutuhkan adanya prospektus.
Sementara, bookbuilding atau masa penawaran awal bertujuan untuk mengetahui minat calon investor terhadap efek yang ditawarkan. Pada masa bookbuilding, harga masih berupa rentang. Investor menyampaikan minat pemesanan sesuai keinginan dalam rentang harga yang telah ditentukan. Semakin tinggi minat investor, harga saham perdananya akan ditawarkan lebih tinggi.
Secara umum ada beberapa alasan saat perusahaan melakukan IPO, yaitu meningkatkan modal tambahan (dana atau modal dari luar perusahaan), meningkatkan profil publik perusahaan, memperluas bisnis, mendanai kegiatan pengembangan atau penelitian untuk perusahaan, dan atau melunasi utang. Meski demikian, sebenarnya ada cara lain untuk meningkatkan modal perusahaan selain IPO, yakni melalui pemodal ventura (pihak investor swasta) atau pinjaman bank, akan tetapi biasanya memakan biaya yang lebih mahal.
Adapun waktu terbaik perusahaan untuk IPO adalah saat kondisi pasar saham cukup kondusif, serta jika saat perusahaan sedang bertumbuh (membutuhkan dana untuk ekspansi). Sejatinya, waktu tepat untuk melakukan IPO yakni jika perusahaan telah siap sepenuhnya. Kemudian terkait dengan persyaratan untuk IPO di BEI antara lain memiliki komisaris independen minimal 30% dari jajaran dewan komisaris, memiliki direktur independen minimal 1 orang dari jajaran anggota direksi, memiliki komite audit dan unit audit internal, dan memiliki sekretaris perusahaan.
Sementara itu terkait dengan lamanya waktu IPO perusahaan biasanya tergantung pada besaran penawaran umum, kompleksitas bisnis dan struktur perusahaan, kesiapan laporan atau pembukuan keuangan serta proyeksi keuangan, kebutuhan restrukturisasi sebelum go public, dan kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan, dan lain-lain.
Pemesanan Saham yang akan IPO tidak sesederhana memesan sejumlah saham tertentu yang sudah ada di bursa efek sebelumnya. Biasanya diperlukan pialang atau broker yang menangani pesanan IPO. Broker adalah pihak yang mempertemukan suatu emiten dengan investor untuk melakukan jual beli saham di pasar modal. Saat ini investor yang ingin membeli saham saat IPO bisa dilakukan secara elektronik alias online.
“ Dalam konteks ini perlu juga diketahui bahwa ada beberapa keuntungan bagi perusahaan IPO atau go public, yaitu meningkatkan citra perusahaan, menambah kepercayaan untuk akses pinjaman, memiliki akses terhadap pendanaan di pasar saham, menumbuhkan profesionalisme, menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan (company value), dan memiliki kemampuan untuk lebih mempertahankan kehidupan perusahaan. Sementara itu, kerugian dari perusahaan yang melakukan IPO adalah berbagi kepemilikan perusahaan (pendiri tidak lagi memiliki 100% perusahaan), dan harus mentaati segala peraturan yang ada di pasar modal. Baik dari BEI maupun OJK “, pungkas Dede.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar