Tim Operasi Gempur Amankan Mobil Penumpang Pengangkut Rokok Ilegal - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 23 Mei 2023

Tim Operasi Gempur Amankan Mobil Penumpang Pengangkut Rokok Ilegal

Tim P2 KPPBC TMP C Tegal dan Bidang P2 Kanwil DJBC Jateng dan DIY yang tergabung dalam Tim Operasi Gempur berhasil mengamankan mobil penumpang pengangkut rokok ilegal di KM 260 Ruas Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Tanjung 
Kabupaten Brebes, Senin (22/5/2023)


Bregasnews.com - Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C (P2 KPPBC TMP C) Tegal dan Bidang P2 Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY yang tergabung dalam Tim Operasi Gempur berhasil mengamankan mobil penumpang pengangkut rokok ilegal di KM 260 Ruas Tol Pejagan-Pemalang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Senin (22/5/2023). Turut pula diamankan petugas yakni sopir dan penumpang mobil  pengangkut rokok ilegal berinisial  APU dan M.


Humas Bea Cukai Tegal, Muhammad Aflah Heriyudi dalam siaran persnya, Selasa (23/5/2023) menjelaskan total Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)  tanpa dilekati pita cukai yang berhasil disita dari mobil penumpang Daihatsu Xenia warna hitam berplat nomor B sebanyak: 292 ribu batang.


"Nilai barang:BKC HT tanpa cukai yakni Rp 366.460.000, serta potensi kerugian negara: sebesar Rp 248.230.660 ," tegas Aflah.


Aflah menerangkan, kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2023 pukul 03.00 pagi, Tim P2 Bea Cukai Tegal menerima informasi intelijen bahwa ada pengiriman BKC HT Ilegal yang akan dikirimkan menggunakan mobil penumpang Daihatsu Xenia warna Hitam nopol B xxxx KOR yang akan melalui ruas tol di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tegal menuju arah barat.  

 

"Sekitar pukul 04.00 pagi,  tim P2 KPPBC TMP C Tegal melakukan penyisiran sepanjang ruas Jalan Tol Pejagan – Pemalang. Sekitar pukul 05.00 pagi,  tim melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai Informasi melintasi di ruas tol Pejagan-Pemalang, Tim segera melakukan pengejaran dan sarana pengangkut dapat diberhentikan pada pukul 05.15 pagi," tandas Aflah.

 

Selanjutnya, papar Aflah, Tim P2 KPPBC TMP C Tegal  melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, Berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan sarana pengangkut tersebut mengangkut 292.ribu batang BKC HT tanpa dilekati Pita Cukai dengan merk sebagaimana terinci di atas.  

 

"Barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan supir dibawa ke KPPBC TMP C Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," pungkas Aflah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman