Prawita GENPPARI Bicara Seputar Kebutuhan Penyediaan Air Bersih Bagi Masyarakat - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 09 Maret 2024

Prawita GENPPARI Bicara Seputar Kebutuhan Penyediaan Air Bersih Bagi Masyarakat



Bregasnews.com - “ Manusia tidak bisa lepas dari kebutuhan akan air bersih yang sehat, dan layak guna. Setiap hari manusia sangat membutuhkannya, namun di lain sisi ketersediaan air bersih ini masih sangat terbatas dan lama kelamaan semakin sulit diperoleh. Kondisi ini tidak hanya terjadi di daerah perkotaan saja, karena di beberapa desa pun banyak yang mengalami hal yang sama. Meskipun Indonesia sebagai negara kepulauan dimana dua pertiga wilayahnya merupakan wilayah perairan, tetapi faktanya masih banyak masyarakat yang mendapatkan kesulitan untuk mengakses sumber air bersih dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Disinilah keberadaan PDAM sangat penting dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat “, ujar Ketum DPP Prawita GENPPARI yang juga Pemerhati Lingkungan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (8/3).


Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi santai dengan beberapa awak media di kediamannya. Menurutnya, permasalahan ketersediaan air bersih di Indonesia adalah masalah yang kompleks dan memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan investasi dalam infrastruktur air, edukasi masyarakat, pengelolaan yang berkelanjutan, penggunaan teknologi terbaru, dan adaptasi terhadap perubahan iklim, merupakan beberapa hal yang masih menjadi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan bersih bagi masyarakat. Perlu diingat juga bahwa air bersih merupakan hak dasar bagi semua penduduk Indonesia, karena air adalah sumber kehidupan sehingga sudah saatnya untuk menjaga, menggunakan dan mengelolanya dengan bijak untuk masa depan yang lebih baik. Imbuhnya.


Pada kesempatan ini, Dede juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sudah menetapkan Standar Air Bersih pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solusi Per Aqua, Dan Pemandian Umum. Air yang sesuai untuk kebutuhan sanitasi yaitu air yang tidak berbau, tidak berasa, tidak keruh atau memiliki tingkat kekeruhan yang rendah. Selain itu, air tersebut juga tidak mengandung bakteri E. coli serta mengandung kadar kimiawi yang rendah, seperti PH, zat besi, deterjen, sianida, pestisida, timbal, seng, dan lain-lain. Adapun standar air bersih untuk minum yaitu seharusnya terlindung dari sumber pencemaran, binatang yang membawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan hewan atau bakteri. Secara fisik air bersih untuk layak minum yaitu tidak berbau, warnanya jernih, rasanya tawar, dan tidak terpapar secara langsung dengan sinar matahari atau memiliki suhu sejuk sekitar 10–25 derajat Celcius, dan tidak memiliki endapan di bagian bawah air.


“ Untuk itulah Pemerintah dan masyarakat harus sama – sama memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga ketersediaan air bersih ini, misalnya dengan menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, membuat sumur penampungan air hujan, sumur resapan, penanaman pohon dan lain – lain. Dengan demikian, PDAM sebagai penyedia air bersih juga tidak akan terlalu sulit untuk mendapatkan baku mutu air untuk diolah menjadi air bersih “, tambah Dede.


Selanjutnya Dede juga menguraikan bahwa kadang – kadang PDAM juga menghadapi permasalahan seputar optimalisasi peningkatan cakupan pelayanan, terbatasnya produksi air untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, tingkat kebocoran distribusi air bersih dan ketersediaan sumber daya dan dana secara memadai. Disamping itu perlu upaya peningkatan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik, misalnya ketersediaan infrastruktur GCG seperti Pedoman Tata Kelola,  Aturan Perilaku, KPI, dan SOP yang dapat dijadikan panduan dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.


Kemudian ia juga menambahkan bahwa permasalahan yang selama ini sering menghambat penerapan GCG dilingkungan BUMD, antara lain adanya campur tangan Pemerintah Daerah yang relatif besar dalam pengelolaan perusahaan, masalah investasi yang tidak sesuai kebutuhan serta profesionalisme SDM yang masih perlu ditingkatkan dan permasalahan lainnya adalah kurangnya pemahaman tim internal Perusahaan terhadap Parameter dan Indikator Assessment GCG. Untuk menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.


Membangun Tatakelola Perusahaan yang baik menurut prinsip-prinsip GCG perusahaan perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan (GCG) yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan, yaitu Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Keterbukaan (transparancy),  Kewajaran (fairness) serta Kemandirian (independency).


“ Dengan demikian, maka seluruh pengelola harus memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan praktek bisnis yang bermartabat dan beretika. Dengan dibangunnya dan dilaksanakannnya tata kelola perusahaan yang baik diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya. Terlebih PDAM bergerak di sektor usaha untuk memenuhi hajat hidup dan hak dasar umat manusia “, pungkasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman