Bregasnews.com - Setelah ramai pemberitaan terkait keluhan para pedagang pasar belakang Kodim Brebes dikarenakan kenaikan retribusi tanpa pemberitahuan ke para pedagang terlebih dahulu, Agung Tirto selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan kabupaten Brebes memberikan penjelasan kalau hal tersebut sudah sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023.
" Ngapunten mas berkaitan kenaikan harga kios tersebut, kita mendasarinya dari perda kab. Brebes no 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada peraturan tersebut bahwa seharusnya sewa kios per1m3 adalah rp.500 sedangkan luas kios di tempat tersebuat 3x4 =12 m3... seharusnya sewa kios di tempat tersebut adalah 12m3 x rp. 500 = rp. 6.000 " tulisnya melalui pesan Whatsapp, Senin (8/4/2024) pagi.
Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan retribusi pasar, dengan mempertimbangkan berbagai hal, kenaikan retribusi dilakukan bertahap beriringan dengan proses sosialisai ke para pedagang.
" Dengan mempertimbangkan berbagai macam hal kita belum memaksimalkan retribusi, kenaikan retribusi kita lakukan bertahap beriringan dg proses sosialisasi ke para pedagang, pada kios di lokasi tersebut selama ini baru ditarik retribusi rp. 4000 dari yg seharusnya rp. 6000 karena masih mempertimbangkan kondisi para pedagang" ungkapnya.
Agung Tirto mengatakan, penjelasan tersebut merupakan klarifikasi dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan kabupaten Brebes terkait kabar kenaikan Retribusi Pasar di belakang Kodim Brebes.
" Ngapunten mas ... itu klarifikasi dari kita berkaitan dg kenaikan retribusi di pasar belakang kodim, matur nuwun untuk informasi dan kerjasamanya" ujarnya.
Hal berbeda dikatakan Rohman selaku Pengampu Kepala Pasar Belakang Kodim Brebes melalui pesan Whatsapp, Minggu (7/4/2024) malam, mengatakan Ia belum merespon kenaikan retribusi karena belum mengetahui permasalahan yang sebenarnya, jadi baru akan konfirmasi dulu dengan petugas retribusi yang ada dilapangan.
" Mas mohon maaf, besok klarifikasi di kantor Pasar Kodim saja dengan mas anwar jam 8.00, matur suwun
Mas mohon maaf, tadi saya belum merespon karena saya harus konfirmasi dulu dengan petugas retribusi yang ada di lapangan supaya tahu permasalahan yang sebenarnya" ujarnya.
Ahmad Sugiarto, salah satu aktivis pegiat anti korupsi kabupaten Brebes mengatakan, bahwa terkait kebijakan yang di ambil pihak terkait tentang kenaikan retribusi yang dikenakan kepada para pedagang pasar belakang Kodim Brebes, pihak dinas terkait seharusnya sebelum kebijakan tersebut di laksanakan hendaknya ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya kepada para pedagang yang ada disitu, sehingga tidak menimbulkan keresahan."paparnya.
"Dan jika kebijakan yang dilakukan pihak terkait tidak sesuai dengan juklak juknis Perda sebagaimana mestinya, maka ini jelas ada indikasi pungli.
Hal ini akan saya lakukan investigasi untuk mengungkap persoalan yang telah membebani para pedagang pasar belakang Kodim Brebes."pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar