Bregasnews.com - Sejumlah pedagang di pasar Induk dan pasar kodim Brebes mengaku keberatan, jelang lebaran karcis retribusi naik hingga 100 persen.
"Hari biasa retribusi pedagang hanya Rp.3500, menjelang puasa naik menjadi Rp. 4000 dan mulai kemarin naik menjadi Rp. 5000," kata Anwar Harhera (45) salah seorang pedagang dipasar itu. Minggu (7/4/2024).
Kenaikkan itu dirasa berat bagi pedagang kecil. Karena situasi pasar saat ini jauh lebih sepi bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
" Kondisi daya beli masyarakat sedang lesu, meskipun jelang lebaran, kenaikan pembeli tidak begitu signifikan," lanjutnya.
Sementara kenaikan retribusi juga terjadi di Pasar Induk Brebes, Sejumlah pedagang mengaku diminta 5 ribu rupiah.
"tadi saya diminta 5000 untuk karcis," kata salah satu pedagang dadakan sembari menunjukan bukti karcis.
Sementara Kepala pasar Brebes, Ali Nurohman mengaku kenaikan itu merupakan tradisi tahunan jelang lebaran.
"kenaikan itu memang sudah tradisi jelang lebaran sebelum saya jabat disini, dan mungkin juru pungut menarik karcis juga tidak memaksa, artinya berapapun tidak dipaksakan," ujar Ali.
Ali menuturkan kenaikan itu selain menjadi sebuah tradisi, hasil retribusi itu masuk ke kas daerah. Namun demikian ia mengakui penarikan retribusi itu tidak sesuai perda.
Disbutkanya tarif retribusi sesuai perda sekitar 2 ribu.
Dijelaskan Ali, pedagang pasar induk Brebes sekitar 450, dari jumlah itu yang aktif hanya 250, jumlah itu belum dihitung sejumlah pedagang diluar pasar induk Brebes yang menjadi tanggung jawab pasar induk Brebes.
Agung, Kabid Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Brebes saat diminta tanggapan mengaku belum memaksimalkan retribusi karcis pasar, menurutnya kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap, terutama retribusi pemilik kios.
"Dengan mempertimbangkan berbagai macam hal kita belum memaksimalkan retribusi, kenaikan retribusi kita lakukan bertahap beriringan dg proses sosialisasi ke para pedagang, pada kios di lokasi tersebut selama ini baru ditarik retribusi rp. 4000 dari yg seharusnya rp. 6000 karena masih mempertimbangkan kondisi para pedagang," kata Agung. kepada media.
Persoalan kenaikan retribusi itu akhirnya di respon oleh Darisman, salah satu aktivis Brebes dari IBK (Indonesia Berantas Korupsi).
Menurutnya setiap kelembagaan harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan,
"lembaga itu harus mengacu pada peraturan, ketika disebutkan kenaikan itu adalah sebuah tradisi dihari tertentu, harus pula ada dasarnya, jangan jangan ini masuk dalam pungutan luar, dan ini perlu diluruskan," ujar Darisman.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar