Satpol PP Brebes Diminta Hentikan Proyek Pabrik Yang Langgar Perda - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 12 Desember 2018

Satpol PP Brebes Diminta Hentikan Proyek Pabrik Yang Langgar Perda




BregasNews - Forum Aliansi Aktivis Brebes Bersatu melakukan unjuk rasa penyampaian aspirasi di depan PT SMJ Bangsri Brebes. Tujuan aksi untuk mendesak agar Satpol PP Kabupaten Brebes menghentikan pendirian pabrik yang tidak sesuai dengan zona kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030. Unjuk rasa dilakukan sekitar jam 09.00-11.00, hari Rabu, 12-12-02-2018

“Kami mendesak agar Satpol PP Kabupaten Brebes menghentikan pendirian pabrik yang tidak sesuai dengan zona kawasan industri”, ungkap Tris, Korlap Aksi, saat diwawancara usai unjuk rasa dilakukan (Rabu, 12-12-2018)

Menurut Tris, Selama revisi Perda RTRW, yang saat ini diusulkan Pemkab Brebes belum mendapatkan persetujuan, segala bentuk proses perizinan untuk pendirian pabrik di Brebes harusnya dihentikan termasuk pembangunan yang saat ini sudah berlangsung. Sebab persoalannya akan berimplikasi terhadap pelanggaran Perda RTRW No.2 Tahun 2011 tersebut. Dalam revisi Perda RTRW, ada beberapa lahan pertanian yang dimasukaan menjadi kawasan industri, artinya wilayah itu baru sebatas calon kawasan industri, karena revisi Perdanya belum mendapatkan persetujuan.

“Tidak ada dalih lain lagi bagi Pemkab Brebes, untuk menerbitkan perizinan selama revisi itu belum mendapatkan persetujuan”, ungkap Tris lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Mohamad Subkhan, Koordinator Forum Aliansi Aktivis Brebes,  menjelaskan “Saat ini Perda yang berlaku masih tetap Nomor 2 tahun 2011, jika pembangunan terus dilakukan, dan jika bersikukuh mengijinkan pembangunan pabrik yang tidak sesuai dengan Perda tersebut sementara izin dikeluarkan dan revisi RTRW belum keluar maka dipastikan Pemkab Brebes akan dihadapkan dengan berbagai persoalan”.

Perda nomer 2 tahun 2011 adalah salah satu acuan payung hukum yang sangat mendasar untuk mengeluarkan ITR, dan bagi pelanggaran perda tersebut itu ada sanksinya. Pemkab Brebes belum terlambat untuk mengambil sikap, yang mana salah satunya menghentikan semua proses terkait pendirian pabrik tersebut, dimulai dari proses perizinan. Oleh karena itu Pemkab Brebes harus melakukan kajian kembali dengan benar, apakah sudah benar atau salah serta sudah sesuaikah proses pendirian pabrik dilokasi dengan Perda yang ada?, jelas Subkhan lebih lanjut

Tris juga mengungkapkan lebih lanjut “Kami mengingatkan, untuk para Kepala Dinas yang terkait dalam proses pendirian pabrik di Brebes, untuk menahan diri dalam mengambil keputusan terutama dalam menerbitkan rekomendasi. Jangan sampai aturan yang ada di labrak dan akan berdampak buruk”.

“Dan kami juga mengingatkan, jika memang dalam proses itu terjadi dugaan gratifikasi mari kita bongkar sama-sama. Jangan sampai Kabupaten Brebes yang menjadi wilayah penyangga pangan nasional berubah menjadi lahan industri, ‘Tandur Bawang Tukule Pabrik’, pungkas Tris mengakhiri pembicaraannya. (Dade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman