Dirjen Imigrasi Tetapkan Paspor RI Dengan Masa Berlaku Paling Lama 10 - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 13 Oktober 2022

Dirjen Imigrasi Tetapkan Paspor RI Dengan Masa Berlaku Paling Lama 10



Bregasnews.com -  Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 

(sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru 

ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 

18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan 

mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar 

Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas 

(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor 

sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan 

membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa 

nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini 

berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal 

diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor 

biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan 

kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan 

menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih 

kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat 

penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak 

usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan 

kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit 



Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlakupaspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat 

imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari 

Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana 

Paspor.

Dalam wawancara singkat arvin gumilang selaku kepala kantor imigrasi pemalang menambahkan "imigrasi pemalang siap mengimplementasikan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, namun hanya untuk paspor biasa non elektronik, karena kami memang belum mengeluarkan paspor elektronik".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman