Dede Farhan Aulawi Jelaskan Besarnya Peluang Bisnis Kosmetik di Indonesia - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 06 Januari 2023

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Besarnya Peluang Bisnis Kosmetik di Indonesia



Bregasnews.com - “ Kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar bagi wanita, mulai dari remaja maupun dewasa. Bahkan saat ini sebagian priapun sudah tahu dan mulau menggunakan kosmetik sesuai kebutuhannya, karena kosmetik dinilai mampu merubah penampilan seseorang dengan membuatnya menjadi cantik dan bahkan dapat merubah paras dan penampilan sekaligus. Dengan demikian jika dilihat dari perspektif bisnis, maka peluangnya memiliki potensi yang cukup besar “, ujar Pimpinan Pusdiklat Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (6/1).


Hal tersebut ia sampaikan setelah selesai mengajar pelatihan dasar penggunaan kosmetika yang baik dan aman bagi kesehatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Prawita GENPPARI di Bandung. Pusdiklat ini selama ini dikenal cukup konsen di bidang kesehatan dan kecantikan sehingga tidak mengherankan ada banyak materi yang terkait hal tersebut dan sering diadakah pelatihan. Uniknya lagi semua pelatihan yang diberikan tersebut diberikan kepada masyarakat secara GRATIS alias tidak berbayar. Padahal pusdiklat ini bukan milik pemerintah dan tidak memiliki dukungan anggaran dari pemerintah. Namun demikian secara konsisten terus memberikan pelatihan dengan aneka materinya dengan orientasi untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat sesuai bidang peminatannya masing – masing. Sungguh sebuah lembaga prestisius yang memiliki cita – cita yang mulia.


Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan kosmetik yang berlomba-lomba dalam membuat penemuan baru dan memproduksinya lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Keinginan manusia untuk selalu tampil menawan, sempurna dalam segala kesempatan kadangkala dijadikan oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dengan memproduksi dan memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat kepada masyarakat dan dikenal sebagai kosmetik illegal. Padahal dalam Peraturan yang di keluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1176/MenKes/PER/VIII2010 tentang Notifiksai Kosmetika pasal 2, setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyarat mutu keamanan dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.


Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa ancaman penyakit yang ditimbulkan dari kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat pada saat ini menjadi masalah yang serius, karena adanya produk-produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut masih beredar di pasaran. Masyarakat sebagai konsumenpun kadang tidak selektif dalam memilih kosmetik yang akan dibeli dengan tidak mempertimbangkan apakah kosmetik tersebut merupakan kosmetik yang aman bagi kesehatan atau tidak. Alasan lain bagi masyarakat dalam memilih kosmetik dengan merek tertentu juga dikarenakan masyarakat tergiur dengan banyak kosmetik yang menjanjikan khasiat-khasiat yang mudah dan cepat misalnya dapat memutihkan kulit dengan cepat dan dapat menghaluskan kulit tanpa mengetahui efek samping yang akan ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tersebut.


Kemudian ia juga menambahkan bahwa masih adanya kosmetik ilegal yang beredar dan  mengandung bahan kimia yang tidak aman bagi kesehatan, tentu saja telah melanggar hak konsumen kosmetik yang terdapat pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dimana dalam undang - undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen. Kegiatan yang sengaja memproduksi, mengimpor atau mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar, adalah melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Sementara itu dalam proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana peredaran kosmetik ilegal disamping dilakukan oleh penyidik kepolisian Republik Indonesia juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Obat dan Makanan tetap berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dalam hal menangani penyidikan terhadap kosmetik ilegal ini.


Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri terhadap PPNS dilakukan berdasarkan asas :

a. kemandirian, yaitu koordinasi dan pengawasan dilaksanakan dengan tidak mengurangi eksistensi / keberadaan departemen / instansi dan dijalankan secara profesional;

b. kebersamaan, yaitu koordinasi dan pengawasan tidak mengurangi integritas pimpinan dan kewenangan masing-masing departemen/instansi; dan

c. legalitas, yakni koordinasi dan pengawasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


“ Tindak pidana peredaran kosmetik ilegal selama ini memang telah ditangani oleh Penyidik Polri bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, akan tetapi hal itu ternyata masih perlu ditingkatkan lagi karena masih adanya kosmetik illegal yang beredar di pasaran. Disinilah peran serta pengawasan masyarakat perlu dilibatkan untuk turut serta membantu pengawasan di lingkungannya masing – masing guna menghindari kemungkinan adanya oknum pelaku usaha bidang kosmetik yang masih membuat produk ilegal. Semua tentu harus diorientasikan agar masyarakat terbebas dari penggunaan kosmetik yang tidak sehat dan tidak aman untuk digunakan “, pungkas Dede.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman