Bregasnews.com - Dengan Ketatnya pemeriksaan Petugas Lapas Brebes berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Alpazolam yang dikirim melalui jasa pengiriman paket JNT.
Isnawan selaku Kepala Lapas Brebes menjelaskan, bahwa paket tersebut sampai di Lapas Brebes pada kamis sore (20/04) sekitar pukul 15:00 dan penerima atas nama Dendi W Napi kasus pencurian (263) kemudian oleh petugas pada pagi hari paket tersebut dibuka untuk di periksa.
Menurut prosedur yang berlaku di dalam Lapas apabila ada paket melalui jasa pengiriman, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh Kepala KPLP atau Kepala Regu Jaga. Hal tersebut di sampaikan oleh Kalapas Brebes Isnawan. Amd.IP. SH. MH dihadapan wartawan. Jumat (21/04).
Setelah di periksa paket tersebut berisi 1 buah baju koko, 1 baju batik, mie instan dan sepasang sandal, kemudian pada saat petugas memeriksa sandal petugas melihat ada yang mencurigakan di sepasang sandal tersebut.
"Melihat adanya kecurigaan di sepasang sandal, kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih mendetail," ungkap Isnawan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 2 bungkus obat jenis Alfazolam dari kedua sandal tersebut dengan jumlah 70 butir," jelas Isnawan.
Isnawan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polres Brebes, untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut. Sekitar pukul 09:00 wib petugas dari Sat Narkoba datang ke Lapas dan melakukan interogasi awal terhadap Dendi W.
Sementara itu Gatot penyidik dari Sat Narkoba Polres Brebes mengatakan, bahwa Kasus ini masih dalam proses awal untuk mendalami, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar