angka 8 kini dihapus dan diganti dengan membentuk huruf 'S' |
Bregasnews.com - Sebagai tindak lanjut petunjuk dan arahan (Jukrah) Koralantas Polri terkait perubahan materi dalam ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk motor (SIM C) dimana lintasan dalam ujian praktik SIM yang tadinya membentuk angka 8 kini dihapus dan diganti dengan membentuk huruf 'S', langsung dilkukan oleh jajaran Satltas Polres Brebes Polda Jawa Tengah.
Sat Lantas Polres Brebes merealisasikan dengan melakukan perubahan lintasan pada ujian praktik SIM. Yang semula pemohon SIM harus melewati lintasan membentuk angka 8 kini diganti dengan lintasan membentuk huruf 'S'.
Pengerjaan perubahan lintasan tersebut berupa pengukuran dan pengecatan ulang dilakukan dan dikerjakan langsung oleh jajaran Satlantas Polres Brebes yang dipantau Langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq pada Kamis malam (3/8) bertempat dihalaman Kantor Satlantas Polres Brebes.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto usai melakukan praktek langsung dilntasan baru yang menyerupai sirkuit tersebut, Jumat (4/8/2023).
"Ini mensikapi dan menindak lanjuti Jukrah dari Kakorlantas terkait perubahan uji praktek SIM. Hari ini sudah dilakukan perubahan yang terbaru dari yang tadinya angka 8 sekarang membentuk huruf S," kata Kasat Lantas AKP Edi Sukamto yang didampingi oleh Baur SIM Aipda Samanhudi.
Edi Sukamto juga menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti uji praktek SIM. "Intinya ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat pemohon SIM namun tidak mengurangi kompetensi yang bersangkutan," jelasnya.
Ditambahkan Kasat lantas, terkait adanya perubahan tersebut, pihaknya akan mensosialisasikan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar yang ingin mencoba maupun mengikuti pelatihan. Pelatihan sendiri tutur Edi, diasanakan setiap Sabtu sore.
"Selain kita sosialisasikan, bagi masyarakat sekitar juga bisa mengikuti pelatihan yang dilaksanakan setiap Sabtu sore," imbuhnya.
"Intinya, perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pemohon SIM," pungkas Kasat Lantas.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar