Bregasnews.com - Dalam Sidang Perkara No : 3635/pdt.g/2023/PA Brebes dengan penggugat Eka dan tergugat Santosa yang dilaksanakan pada hari kamis 21 September 2023 ruang sidang 3 pengadilan agama Brebes dikeluhkan berlaku melebihi batas oleh saksi bernama Sanusi.
Menurut Yaser Arafat, SH selaku pengacara penggugat menerangkan bahwa saksi dalam persidangan bapaknya penggugat, satu lagi saksi namanya Beni kakak angkatnya penggugat, keduanya melalui pengacara mengeluhkan bahwa tidak diberikan waktu yang cukup untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
" Terkesan Hakim yang memimpin sidang perkara ini bersikap kurang etis seolah-olah mengintimidasi saksi, tidak sempat memberikan waktu yang cukup bagi saksi memberikan keterangan" ucap Yaser Arafat di PA Brebes, Sabtu (22/9).
Ia juga mengeluhkan kurang baiknya pelayanan di pengadilan Agama Brebes, ketika ada perkara lain ketika selaku kuasa dari kliennya pernah tidak diberitahu kapan waktu sidang, single perkara itu tahu-tahu sudah putus.
Yaser berharap agar Mahkamah Agung bisa melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang ada di Pengadilan Agama Brebes, supaya pelayanannya ke depannya bisa lebih baik lagi.
Menjawab keluhan dari pengacara Yaser Arafat pada hari jumat tanggal 22 September 2023 Ki Agus Isak ZA selaku Humas Pengadilan Agama l A Brebes menjawab terkait perkara no 3635 / Pdt. G/2023 / P A. Bbs perkara cerai gugat yang mengajukan istri, dari keterangan majelis bahwa saksi sudah diberikan kesempatan untuk berbicara itu ditanyakan dan saksi memberitahu bahwa penggugat tidak berada di Indonesia , melainkan di luar negeri.
" Dalam alamat gugatan alamat tergugat dalam gugatan tercantum alamat suami atau tergugat di desa Limbangan RT 4 RW 1, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, namun di dalam posita angka 5 bahwa tergugat di luar negeri sehingga ada dua pernyataan yang berbeda" terangnya.
Berdasarkan pengalamannya, kemungkinan saksi menjawab yang bukan pertanyaan majelis hakim, kemudian hakim mengarahkan agar jawaban sesuai dengan pertanyaan.
" Tidak ada niat dari majelis hakim untuk mendeskriditkan keterangan saksi karena itu diperlukan juga oleh majelis hakim" ungkap Ki Agus Ishak.
Menjawab keluhan bahwa surat terkadang tidak sampai, Hakim harus melaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata dengan aturan yang sudah ada, ada karenanya perkara yang ditangani oleh pengadilan agama Brebes jumlahnya 5000 lebih dalam tempo setahun, karena perkara banyak diakui humas Pengadilan Agama Brebes bahwa terkadang ada yang lupa memanggil atau juru sita tidak bisa menemui yang bersangkutan.
" Tidak menemui itu terkadang dikarenakan yang bersangkutan tidak tinggal di situ lagi, sehingga kalau juru sita tidak menemui yang bersangkutan maka majelis hakim tidak bisa melanjutkan perkara itu, atau panggilan tidak sah" pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar