Oleh : Kustoro WHY, S.IP
Pengurus Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Brebes
Pernah Menjadi Kepala SMP dan SMK pada Sekolah Swasta
Kebijakan bagi guru setiap tahun mengalami perubahan yang lebih baik secara signifikan dalam hal kesejahteraan, bagaimana tidak sekalipun belum diangkat menjadi ASN secara keseluruhan setidaknya jumlah guru yang Honorer jumlahnya semakin berkurang.
Kesejahteraan Guru secara umum semakin membaik dibandingkan menjadi guru pada tahun 90an. Lahirnya Undang - Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana Negara harus menyiapkan 20% APBN untuk anggaran pendidikan. Menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, konsekuensi atas lahirnya UU tesebut yaitu dengan melahirkan Kebijakan pemerintah memberikan Bantuan Operasioan Sekolah atau BOS . Dengan dana BOS Sekolah memiliki sumber anggran pasti dalam rangka membantu biaya operasional sekolah. Kita mengetahui sebelum ada Bantuan Operasional Sekolah salah satu sumber pendanaan sekolah adalah sumbangan dari masyarakat itu menjadi sumber utama pembiyaan sekolah. Artinya jika masyarakat tidak memberikan bantuan secara rutin setiap bulan, maka tidak jarang honor guru terlambat menerima honor bulanan yang jumlahnya horror ( sangat sedikit dan tidak pantas diterima seorang guru dengan kulifikasi pendidikan Lulus Sarjana).
Beban profesi guru yang begitu berat selayaknya mendapatkan perhatian dan dukungan bukan hanya dari pemerintah juga diharapkan mendapatkan perhatian dan dukungan dari masyarakat dunia usaha dan berbagai steakholder. Karena belum semu guru mendapatkan kesempatan untuk menikmati fasilitas negara dengan menjadi ASN P3K. Sehingga masih banyak guru yang mendapatkan honorarium yang masih tergolong Horror jumlah yang diterima. Hal itu biasa jika berada di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan dengan jumlah siswa sedikit dan juga Fasilitas sekolah yang minimalis. Sehingga sewajarnya pemerintah daerah memberikan kompensasi pendapatan terhadap guru yang berada di sekolah kategori kecil. Kesejahteraan guru sekarang dihadapkan dengan penghasilan buruh pabrik yang rata rata telah mendapatkan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional ( UMR ). Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat 11 hak guru:
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selain hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, guru juga harus melakukan berbagai kewajiban yang ada, diantaranya Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya: Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.Disinilah yang menjadi beban Profesi sekaligus pekerjaan rumah pemerintah baik pusat ataupun daerah. Guru dengan status kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau Guru Swasta. Secara regulasi memiliki kewajiban yang sama tetapi hak yang diterima berbeda. Namun dengan kebijakan pemerintah yang berlangsung selama ini semangat untuk memberikan kesejahteraan bagi guru begitu nyata dirasakan, Setidaknya diKabupaten Brebes sudah terdapat Guru yang mendapat Nomor Induk Pegawai ( NIP ) 508 pada tahun 2021, 2.824 pada tahun 2022 dan 1.272 pada tahun 2023. Artinya dalam kurun waktu 3 tahun terdapat 4.604 orang guru yang mengalami perubahan pendapatan penghasilan. Semoga bukan hanya kurikulum yang merdeka tapi juga pendapatan gurunya merdeka dari pendapatan bulanan yang Horror. Selamat Hari Guru Nasional tahun 2023 “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”
Referensi:
1.UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Dapodik Bulan September tahun 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar