Dede Farhan Aulawi Sampaikan Pandangan Terkait Kecelakaan Kerja di Morowali - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 27 Desember 2023

Dede Farhan Aulawi Sampaikan Pandangan Terkait Kecelakaan Kerja di Morowali

 


Bregasnews.com - “ Sesuai dengan pemberitaan yang beredar di berbagai mass media yang menyatakan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja di Morowali akibat meledaknya Tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada hari Minggu (24/12/2023). Kecelakaan ini dikabarkan telah menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka. Data dan angka ini bisa berubah tergantung pada waktu pengambilan informasinya. Kecelakaan kerja ini tentu perlu diinvestigasi secara cermat dan professional untuk mengetahui penyebabnya sehingga bisa mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah kecelakaan yang sama terulang kembali “, ujar Pakar Keselamatan Kerja dan juga Certified Accident Investigator Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (26/12).


Hal tersebut ia sampaikan ketika diminta tanggapannya atas kejadian kecelakaan kerja tersebut. Menurutnya, tindakan pertama dalam menangani kecelakaan kerja adalah menolong keselamatan korban. Setelah itu mengamankan area agar tidak jatuh korban lagi, termasuk pengamanan asset lainnya. Selanjutnya lakukan investigasi untuk mengetahui akar penyebabnya, guna mencegah kejadian yang sama terulang kembali. Dalam proses investigasi ini tentu harus dilakukan oleh tim ahli yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukannya, karena akan menyangkut masalah metodologi dan ruang lingkup investigasi. Jika dilakukan oleh non certified investigator, biasanya akan bias dalam mengidentifikasi akar penyebab masalah, sehingga keliru dalam menentukan langkah perbaikan dan pencegahannya.


“ Untuk itu, tim penanganan kecelakaan ini harus benar – benar professional dan tersertifikasi agar komprehensif dalam membuat analisisnya, sehingga langkah – langkah penanganannya benar dan tepat. Namun juga harus hati – hati dalam membuat kesimpulan karena harus berdasarkan data dan informasi yang valid serta disertai dengan bukti – bukti objektif yang mendukung “, imbuh Dede.


Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa untuk saat ini mungkin belum bisa menentukan akar penyebabnya, karena proses investigasi atau penyelidikan mungkin masih berlangsung. Jika menggunakan pendekatan teori SHELL Model, makasubjek pembahasan akan meliputi aspek Software (prosedur, SOP, manual), Hardware (perangkat mesin dan peralatan), Environment (lingkungan kerja), Lifeware (personal)dan Lifeware (interaksi social). 


“ Jika merujuk pada berita – berita di media tentu ada banyak pertanyaan yang perlu didalami, misalnya terkait bahwa tungku sedang diperbaiki tapi masih ada slag yang meleleh. Padahal kalau masih ada slag yang meleleh artinya tungu tersebut masih panas dan mustahil sedang diperbaiki. Lalu soal kebakaran atau ledakan, karena dua peristiwa tersebut penyebabnya kejadiannya berbeda. Untuk itu, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan investigasi agar mengetahui akar penyebab yang sesungguhnya “, tegas Dede yang juga Ahli Pengecoran Logam (Foundry Engineering) lulusan PMS – ITB ini.


Kemudian ketika ditanya kemungkinan ada unsur pidana dalam kejadian tersebut, Dede menjelaskan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana tergantung pada hasil penyelidikan atau investigasi yang dilakukan sesuai dengan fakta – fakta yang ditemukan. Kalau tidak turut serta dalam penyelidikan, tentu akan sulit untuk menyampaikan suatu pandangan ada atau tidaknya unsur pidana. Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dilakukan oleh pekerja, pengusaha atau pihak di luar perusahaan yang ancaman sanksi pidananya berdasarkan KUHP.


Lebih lanjut ia menguraikan landasan hukum terkait dengan hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan peraturan lainnya. Ada juga Pasal 359 KUHP berbunyi yang berbunyi, "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".


“ Semoga peristiwa kecelakaan kerja ini tidak terulang kembali. Keluarga yang meninggal diberikan ketabahan dan kesabaran, serta yang luka – luka segera diberikan kesembuhan. Aamiin “,pungkas Dede.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman