Bregasnews com (Tegal) - Polres Tegal mengambil langkah tegas dalam mencegah potensi keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik judi online (judol). Untuk itu, pemeriksaan terhadap telepon genggam atau Handphone (HP) seluruh personel dilakukan dengan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) serta pengawasan dari para Perwira.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, melalui Kabag SDM AKP Agustinus Krisdwiantoro, S.H., M.H., Rabu (14/8/2024) menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang ketat.
"Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas praktik judol di kalangan personel. Pemeriksaan menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut," ujarnya.
Plh Kasi Propam, Ipda Bares Wiji Wijaya, menambahkan bahwa upaya ini bukan hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk menjaga reputasi kepolisian di tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh personel kami bebas dari keterlibatan dalam praktik judi online yang dapat merusak citra kepolisian dan kepercayaan publik," jelasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini menunjukkan tidak adanya indikasi keterlibatan personel dalam judi online. Namun, Ipda Bares menegaskan bahwa bagi siapa pun yang terbukti melanggar, sanksi disiplin dan pidana akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, bahkan pemecatan dari dinas kepolisian. Selain itu, bagi pelanggar yang terbukti bersalah secara hukum, sanksi pidana juga akan diterapkan," tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Tegal dalam menjaga profesionalisme dan integritas personel, serta memastikan bahwa institusi kepolisian tetap mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar