Bregasnews.com (Kota Tegal) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal gelar sidang dengan memanggil Aktifis Akar Jateng Komar Raenudin atau yang akrab disapa Udin Amuk terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Kota Tegal inisial NF.
Melalui keterangan pressnya aktifis Akar Jateng Komar Raenudin,sesuai dengan undangan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, dengan nomor surat 700.1/01 tertanggal 10 Juni 2025 bertempat di Press Room DPRD Kota Tegal, pada hari ini Jumat 13 Juni 2025 kami Aliansi Kerakyatan anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jateng memenuhi undangan BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Tegal sebagai Pengadu atas dua laporan terkait dengan Perbuatan, Tindakan, dan Perilaku saudari Nur Fitriani yang pertama Terlibat Bermain Proyek yang dibiayai oleh APBD, dan yang kedua Penyalahgunaan Jabatan dalam Kepentingan Bisnis Pribadi.
Dalam tindakan kami melaporkan anggota Dewan yang NAKAL tersebut sudah sesuai dengan pasal 403 Undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan pasal 191 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pokok pasal tersebut mengatur tentang siapa saja bisa melakukan pengaduan ke BK atas pelanggaran anggota dewan.
Dalam pelaporan atau pengaduan kami yang pertama menegaskan dan mempertajam atas laporan yang sudah disampaikan oleh saudara H. Supriyanto, kami pun menegaskan bahwa BK sebagai alat kelengkapan dewan yang dibentuk untuk menyelidiki, menyidik dan pengadil bagi anggota yang nakal, ini terkait dengan kode etik anggota dewan, sehingga tidak perlu terpengaruh dengan proses pidana yang ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum.
Keterlibatan saudari Nur Fitriani dalam laporan ini sangat jelas melanggar pasal 365, pasal 366 ayat 1 huruf c, pasal 369, pasal 373 huruf b, c, d, dan pasal 400 ayat 2 Undang undang nomor 17 tahun 2014 dalam hal sanksi BK harus menerapkan sesuai dengan pasal 401 ayat 1 dan 2 undang undang tersebut.
Keterlibatan saudari Nur Fitriani sangat jelas ikut investasi dalam pembiayaan penyelesaian proyek Penataan Jalan Akhmad Yani sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Usaha yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2022, surat perjanjian tersebut sesuai dengan dakwaan atas perkara nomor 81/Pid.B/2023/PN.Tgl pada Pengadilan Negeri Tegal.
Adapun untuk pengaduan kami pada poin kedua terkait dengan penggunaan Gedung Paripurna yang digunakan oleh saudari Nur Fitriani untuk tempat transit atau dan pelepasan calon jamaah Haji pada tanggal 4 Mei 2025, yang ternyata pemberangkatan tersebut juga bermasalah karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan Undang undang nomor 8 tahun 2019.
Dengan menggunakan Gedung Paripurna untuk kepentingan Bisnis atau Perusahaan pribadi jelas saudari Nur Fitriani telah melakukan penyalahgunaan Jabatan untuk kepentingan pribadi, ini sangat bertentangan dengan huruf d pasal 373 UU MD3 yang berbunyi Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban: mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, adapun terkait dengan Perusahaan pemberangkatan calon Jamaah Haji yang tidak sesuai dengan Undang undang nomor 8 tahun 2019, jelas saudari Nur Fitriani sebagai direktur Perusahaan tersebut telah melanggar pasal 369, 373 huruf b UU MD3.
Saudari Nur Fitriani pun telah meninggalkan tugas sebagai anggota DPRD Kota Tegal, bukan sebagai Jamaah Haji tetapi sebagai Pendamping rombongan Haji dibawah perusahaan PT. Nawasena Emas Cemerlang, yang mana yang bersangkutan sebagai pemilik perusahaan atau usaha tersebut, dan ini jelas melanggar huruf d pasal 373 UU MD3, sangat jelas kalau saudari Nur Fitriani telah melanggar dua kali pasal 373 UU MD3 di kasus yang sama.
Dalam penyampaian kepada kami, Ketua BK saudara Triono juga sudah melakukan cross cek ke Polresta Bandara Soekarno – Hatta dan sesuai dengan pemberitaan waktu yang lalu di media massa, dan menurut saudara ketua BK sangat jelas saudari Nur Fitriani melanggar kode etik dewan.
Melalui pengamatan dan analisa kami terhadap 2 kasus yang kami adukan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, kami Aliansi Kerakyatan anti Korupsi dan Peradilan Bersih (AKAR) Jateng, meminta kepada BK DPRD Kota Tegal dan Partai Amanat Nasional untuk memberikan sanksi Pemberhentian dan pemecatan sebagai anggota DPRD Kota Tegal, Perbuatan, Tindakan dan Perilaku yang bersangkutan sudah sangat mencoreng nama baik Masyarakat Kota Tegal, dan telah menodai citra dewan serta bila Partai masih punya marwah dan dipermalukan oleh yang bersangkutan naka layak untuk dipecat. (Gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar