Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Hitungan Hari, Herybertus : "mumpung masih ada waktu manfaatkan program pemutihan pajak" - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 25 Juni 2025

demo-image

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Hitungan Hari, Herybertus : "mumpung masih ada waktu manfaatkan program pemutihan pajak"

IMG-20250625-WA0022
Kasi Kasi PKB UPPD Samsat Kota Tegal, Herybertus SAS saat temui Bregasnews.com diruang kerjanya. Selasa (24/06/2025)


Bregasnews.com (Kota Tegal) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan slogan "Tak Diskon Maka Tak Sayang" sudah mendekati masa akhir pada 30 Juni 2025. 


Hingga 24 Juni 2025 , Bapenda Jawa Tengah mencatat 900 ribu lebih kendaraan pemilik kendaraan memanfaatkan program tersebut.


Ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/06/2025). Kasi PKB UPPD Samsat Kota Tegal, Herybertus SAS mengatakan sejauh ini progres capaian  masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor di Kota Tegal sudah mencapai 70 persen yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. "Makanya mumpung masih ada waktu 7 hari lagi, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan,"katanya


Herybertus juga menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan kepada kendaraan bermotor yang telat bayar di bawah tahun 2024 cukup membayar tahun 2025 saja. Artinya pemilik kendaraan hanya membayar pajak satu tahun dan membayar Jasa Raharja (JR) dari lama tahun telat bayar pajaknya.


Ketika ditanya mengenai Bea balik nama kendaraan bermotor, Pria yang akrab disapa Bertus menjelaskan biaya bea balik nama sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 gratis. "yang terpenting pemilik kendaraan tangan kedua atau pemilik kendaraan yang baru jika akan mengurus balik nama wajib hadir,"jelasnya.


Kasi PKB UPPD Samsat Kota Tegal, Herybertus SAS juga mengajak masyarakat supaya kendaraan yang telat bayar pajak 2024 kebawah segera membayar pajak karena program pemutihan ini bukan seperti program tahun sebelumnya. "masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun yaitu dikenakan di tahun 2025. Sekali lagi manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk menghindari nomor kendaraan di blok,"terangnya.


Namun, jika memang kendaraan bermotor sudah tidak muncul rincian biaya pajak di aplikasi sakpole. Segera urus kembali dengan mendatangi kantor Samsat untuk proses register baru atau balik nama tangan pemilik yang baru. " Disini terbuka dan transparan akan membantu masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,"pungkasnya. (Gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Laman

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *