Soroti Kasus Pelecehan Tahanan Di Polres Luwu, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri Dorong Reformasi Pengawasan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 14 Agustus 2025

Soroti Kasus Pelecehan Tahanan Di Polres Luwu, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri Dorong Reformasi Pengawasan



Bregasnews.com (Jakarta, 14 Agustus 2025) – Kasus pelecehan terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu oleh oknum polisi kembali mencoreng citra kepolisian. Sorotan tajam datang dari Anggota Kompolnas RI, Gufron Mabruri SH.I yang menilai peristiwa ini sebagai tanda lemahnya pengawasan internal Polri, terutama terhadap anggota dengan riwayat pelanggaran etik.


Pelaku diketahui pernah melakukan pelanggaran etik berat yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi. Bagi Gufron, fakta ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan adanya celah dalam sistem pembinaan dan kontrol di tubuh kepolisian.


“Kejadian ini mestinya tak perlu terjadi jika pengawasan internal berjalan optimal. Anggota yang pernah melakukan pelanggaran berat seharusnya berada di bawah pemantauan ketat dan tidak ditempatkan di posisi rawan interaksi langsung dengan tahanan,” tegasnya. (14/8/25)


Meski mengkritik, Gufron tetap mengapresiasi respons cepat Propam Polda Sulsel yang segera menahan oknum pelaku, memprosesnya melalui mekanisme sidang kode etik, dan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Menurutnya, langkah ini adalah bentuk komitmen penegakan disiplin di internal Polri. Namun ia mengingatkan, penindakan saja tidak cukup. Perlu ada evaluasi sistemik terhadap pola penugasan dan pengawasan, terutama bagi anggota yang sudah pernah melanggar kode etik.


Gufron mendorong Polri untuk melakukan beberapa langkah konkret:


1. Membentuk daftar pemantauan khusus bagi anggota yang pernah melanggar etik.


2. Menggunakan teknologi pengawasan seperti CCTV di semua area tahanan dan titik rawan pelanggaran.


3. Memperkuat pembinaan etik dan HAM melalui pelatihan berkala.


4. Meningkatkan koordinasi dengan pengawas eksternal.


Bagi Gufron, kasus di Luwu ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, bukan sekadar penindakan kasus per kasus. Ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap Polri hanya bisa dibangun lewat pengawasan yang ketat, pembinaan berkelanjutan, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.


“Polri adalah institusi penting penegak hukum. Justru karena itu, setiap bentuk pelanggaran etik apalagi berulang, harus dicegah sejak awal, bukan hanya direspons setelah terjadi,” tutupnya (14/8/25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman