Tinjauan Pembangunan Sea Giant Wall dalam Perspektif Keamanan Nasional dan Hukum - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 13 Oktober 2025

Tinjauan Pembangunan Sea Giant Wall dalam Perspektif Keamanan Nasional dan Hukum



Oleh : Dede Farhan Aulawi

Perubahan iklim global telah memicu peningkatan signifikan terhadap ancaman bencana hidrometeorologis, salah satunya adalah naiknya permukaan laut. Negara kepulauan seperti Indonesia berada dalam posisi rentan terhadap fenomena ini, khususnya di wilayah pesisir yang padat penduduk seperti Jakarta. Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah mengusulkan pembangunan Sea Giant Wall (Tanggul Laut Raksasa) sebagai bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).


Proyek ini, selain bertujuan menanggulangi banjir rob, juga memiliki dimensi strategis dalam aspek keamanan nasional dan hukum. Oleh karena itu, penting untuk meninjau proyek ini dari dua perspektif utama, yaitu  keamanan dan hukum.


*Perspektif Keamanan Nasional*

Dalam konteks keamanan nasional, pembangunan Sea Giant Wall dapat dikaji dari aspek keamanan manusia (human security) dan keamanan teritorial. Dari sisi keamanan manusia, proyek ini ditujukan untuk melindungi jutaan warga pesisir Jakarta dari ancaman banjir rob, abrasi, serta kerusakan infrastruktur penting.


Kegagalan mengatasi isu ini berpotensi menimbulkan krisis sosial, ekonomi, dan bahkan kesehatan publik.

Namun, dari perspektif keamanan teritorial dan pertahanan negara, pembangunan tanggul laut raksasa dapat menghadirkan tantangan strategis tersendiri. Keberadaan struktur permanen besar di wilayah pesisir bisa menjadi target potensial dalam situasi konflik. Selain itu, desain dan kontrol wilayah yang terintegrasi dengan sistem tanggul harus mempertimbangkan kemungkinan kerentanan terhadap serangan siber (cyber attack) jika sistem pengendalian air dan gerbang digital dikendalikan melalui jaringan elektronik.


Pembangunan ini juga dapat memicu isu keamanan regional apabila tidak diatur dengan jelas batas wilayah laut yang terdampak proyek tersebut. Perlu ada kejelasan mengenai batas maritim dan perlindungan terhadap klaim internasional atas wilayah yang dibangun secara reklamasi.


*Perspektif Hukum*

Dari sisi hukum, pembangunan Sea Giant Wall harus selaras dengan kerangka hukum nasional dan peraturan lingkungan hidup. Beberapa regulasi yang relevan antara lain :

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh sebelum proyek strategis dilakukan.


- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur tata ruang pesisir serta hak masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir.


- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menempatkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, termasuk pengamanan instalasi vital nasional seperti tanggul laut ini.


- Proyek Sea Giant Wall juga harus mengacu pada prinsip partisipatif dalam perencanaan tata ruang, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mensyaratkan pelibatan masyarakat dan stakeholder dalam proses pengambilan keputusan.


Potensi konflik hukum juga muncul apabila proyek ini berimplikasi pada relokasi paksa masyarakat pesisir atau dampak terhadap kehidupan nelayan lokal. Dalam hal ini, pendekatan hukum berbasis hak asasi manusia dan keadilan ekologis harus dikedepankan untuk mencegah pelanggaran hukum dan konflik sosial.


*Tantangan dan Rekomendasi*

Tantangan utama dalam pembangunan Sea Giant Wall meliputi :

- Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sosial;

- Risiko korupsi dalam proyek infrastruktur besar;

- Koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah;

- Potensi konflik dengan masyarakat pesisir;

- Kerentanan terhadap ancaman non-militer seperti bencana alam dan sabotase digital.


*Rekomendasi kebijakan antara lain :*

- Meningkatkan transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek;

- Melibatkan masyarakat lokal dan nelayan dalam konsultasi publik;

- Melakukan kajian hukum dan keamanan secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia;

- Mengintegrasikan teknologi keamanan dan pemantauan berbasis digital yang dilindungi secara hukum;

- Menyusun regulasi turunan yang lebih rinci, terutama mengenai status lahan hasil reklamasi dan pengelolaannya.


Dengan demikian, pembangunan Sea Giant Wall merupakan respons strategis terhadap tantangan perubahan iklim dan ancaman banjir di wilayah pesisir. Namun, proyek ini bukan semata-mata persoalan teknis atau infrastruktur, melainkan juga mengandung implikasi serius terhadap aspek keamanan nasional dan hukum. 


Oleh karena itu, pendekatan pembangunan harus dilakukan secara holistik, dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good governance), keadilan sosial, dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, proyek ini dapat menjadi solusi berkelanjutan yang tidak hanya menyelamatkan wilayah pesisir dari bencana, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional Indonesia secara keseluruhan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman