Oleh : Dede Farhan Aulawi
Dalam sejarah tata kelola pemerintahan dan organisasi besar, selalu ada ruang abu-abu tempat kepentingan tersembunyi dapat beroperasi. Ruang ini muncul ketika kebijakan publik terlihat sah secara prosedural, tetapi menyisakan pertanyaan etis mengenai motif, dampak, dan siapa yang diuntungkan. Pada titik inilah “pemufakatan jahat”, bukan dalam konteks penunjukan pihak tertentu, melainkan sebagai pola struktural dapat bersembunyi di balik legitimasi formal kebijakan yang secara hukum sulit dipidana.
Kebijakan publik memiliki kekuatan simbolik. Ia dipandang sebagai hasil proses rasional, birokratis, dan demokratis. Namun, proses penyusunannya sering melibatkan kompromi politik, negosiasi kepentingan, dan campuran aspirasi serta tekanan. Ketika kebijakan menjadi tameng, maka tindakan yang dilakukan atas namanya memperoleh legitimasi otomatis bahkan ketika substansinya merugikan masyarakat.
Dalam konteks ini, legalitas tidak selalu identik dengan moralitas. Suatu kebijakan dapat sah, tetapi tetap meninggalkan jejak ketidakadilan.
*Ruang Abu-Abu Pemaknaan Hukum*
Banyak tindakan yang muncul dari kebijakan bersifat administratif dan bukan pidana. Misalnya, keputusan alokasi anggaran, penentuan prioritas pembangunan, atau penetapan standar teknis tertentu. Keputusan tersebut jarang dapat dipidana karena tidak memenuhi unsur-unsur delik dalam hukum pidana.
Ruang inilah yang memungkinkan kolusi terselubung beroperasi tanpa tersentuh hukum. Struktur hukum yang kaku sering tidak mampu menjangkau motif, intrik, dan permainan kepentingan yang beroperasi dalam wilayah lawful but awful, sah secara hukum, tetapi buruk secara etis.
Pola-pola pemufakatan terselubung biasanya muncul melalui :
- Pengaburan kepentingan: kebijakan disusun dengan bahasa teknokratis untuk menutupi siapa yang akan diuntungkan.
- Delegasi kewenangan: prosedur dibuat berlapis sehingga sulit menelusuri aktor utama.
- Manipulasi naskah akademik dan data: untuk membangun narasi ilmiah palsu yang mendukung keputusan tertentu.
- Regulatory capture: lembaga pengatur “diambil alih” secara halus oleh kelompok kecil pemilik kepentingan.
- Penciptaan celah hukum: aturan dibuat ambigu sehingga bisa ditafsirkan sesuai kepentingan tertentu.
Semua ini tidak mudah dikriminalisasi karena berada dalam batasan legal, sekalipun esensinya merusak integritas kebijakan publik.
Ketika kebijakan menjadi wahana pemufakatan terselubung, dampaknya dapat bersifat multi-level :
- Tergerusnya kepercayaan publik
- Penyaluran sumber daya ke pihak tertentu dengan dalih pengembangan sektor tertentu
- Inefisiensi dan distorsi pembangunan
- Pelemahan lembaga pengawasan karena kebijakan memberikan ruang manuver yang luas
Akibat jangka panjangnya adalah normalisasi praktik pembungkusan tindakan manipulatif dalam bahasa birokrasi.
*Mengapa Sulit Dipidana?*
Kesulitan mempidanakan tindakan semacam ini dapat dilacak pada beberapa faktor :
- Ketiadaan unsur delik yang tegas: hukum pidana mensyaratkan bukti niat jahat dan tindakan konkret, yang tidak mudah dibuktikan dalam proses kebijakan.
- Asas legalitas: tanpa aturan pidana yang jelas, tindakan tidak bisa dihukum.
- Kerahasiaan dan kompleksitas birokrasi: membuat hubungan antaraktor sulit ditelusuri.
- Prosedur formal yang seolah sah: meski niatnya menyimpang, prosedurnya terlihat benar sehingga kebijakan tampak legit.
Dengan demikian, sekalipun jejak manipulasi dapat dirasakan, ia tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
*Jalan Keluar: Etika, Transparansi, dan Reformasi Struktur*
Mengatasi fenomena ini tidak cukup melalui pendekatan hukum pidana. Diperlukan :
- Peningkatan transparansi proses pembuatan kebijakan
- Partisipasi publik yang substansial
- Penguatan lembaga audit dan pengawasan independen
- Mekanisme evaluasi kebijakan berbasis risiko korupsi
- Etika pelayanan publik sebagai kerangka kerja operasional
Penyembuhan terhadap pemufakatan terselubung membutuhkan ekosistem integritas, bukan sekadar penegakan pidana.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar