Bregasnews.com - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dukuhbadag Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes menuai polemik. Panitia pelaksana di desa tersebut diduga kuat telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait batasan biaya yang boleh dipungut dari masyarakat pemohon sertifikat tanah.
Program PTSL, yang dicanangkan pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah secara gratis di seluruh Indonesia, menetapkan biaya maksimal yang ditanggung oleh APBN/APBD, dengan pengecualian biaya-biaya tertentu yang diatur dalam SKB Tiga Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan dari warga, panitia PTSL Desa Dukuhbadag diduga mematok biaya hingga Rp 500.000 per bidang, jauh melampaui batasan yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri untuk kategori wilayah tertentu, yang seharusnya berkisar antara Rp 150.000. Pungutan ini diduga digunakan untuk biaya operasional tambahan yang tidak termasuk dalam komponen yang diperbolehkan.
Salah Satu Lembaga Angkat Bicara
Dugaan pelanggaran ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gapura (Gerakan Peduli Rakyat) menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
"Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa keberatan dengan besaran biaya yang diminta oleh panitia PTSL di Desa Dukuhbadag. Ini jelas-jelas mencederai semangat program PTSL yang seharusnya meringankan beban masyarakat," ujar Sukirno, Ketua LSM Gapura
Gapura mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terkait aliran dana tersebut. "Jika terbukti ada pelanggaran dan pungutan liar (pungli), kami meminta agar oknum-oknum panitia, termasuk jika melibatkan kepala desa atau perangkatnya, diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara pihak panitia PTSL Desa Dukuhbadag saat dikonfirmasi membenarkan, menurut panitia hal itu untuk memenuhi alas hak tanah.
"Benar Mas 500 ribu, Rinciaya 150 ribu sesuai SKB 3 Mentri, yang 350 ribu sudah disepakati untuk bidang yang belum memiliki kelengkapan alas hak," kata ketua panitia PTSL Ahmad Nurdiansyah, Selasa 8 Desember 2025.
Ahmad Nurdiansyah menambahkan keputusan 500 sudah sesuai kesepakatan pemohon yang telah melalui musyawarah.
Ia menambahkan lantaran BPN hanya menerima berkas yang sudah lengkap,"Jadi BPN hanya menerima alas hak yang sudah lengkap, jadi bidang yang belum memiliki kelengkapan alas hak,sesuai petunjuk BPN untuk di koordinasikan ke pemerintah desa, pada akhirnya kami koordinasikan untuk memenuhi kelangkapan alas hak, pemdes meminta 350," bebernya.
Meski begitu ia tidak menjelaskan angka 350 ribu tersebut dikelola untuk apa saja.
"yang jelas 350 ribu itu untuk biaya kelengkapan alas hak, dimana banyak tanah yang masih satu nama dan untuk biaya ukur," sambungnya.
Diketahui Desa Dukuhbadag mendapatkan Kuota program PTSL sekitar 1000 bidang,
Hingga saat ini baru 600 bidang yang sudah mengajukan permohonan.***


Tidak ada komentar:
Posting Komentar