Tuntut Kelayakan Upah Minimum Kabupaten, Ribuan Buruh Demo Depan KPT Brebes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 22 Desember 2025

Tuntut Kelayakan Upah Minimum Kabupaten, Ribuan Buruh Demo Depan KPT Brebes

L
Bregasnews.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Brebes hari ini memusatkan aksi demonstrasi di Gedung Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes. Mereka menilai usulan UMK 2026 sebesar Rp2.400.350,47 yang naik 7,17 persen dari tahun sebelumnya belum cukup menjawab kebutuhan riil pekerja.  

Dalam orasi, buruh menegaskan bahwa UMSK adalah harga mati. Mereka menuntut agar pemerintah segera menetapkan upah sektoral untuk sektor unggulan di Brebes, yakni alas kaki, tekstil, rokok, dan elektronik.  
Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Brebes, Raharjo, menyatakan pihaknya menilai disparitas upah di Brebes terlalu jauh dibanding daerah tetangga seperti Cirebon dan Tegal, sehingga menyebabkan tingginya turnover di pabrik-pabrik. Mereka menekankan bahwa aksi di Gedung KPT hari ini adalah bentuk tekanan nyata agar pemerintah segera menetapkan UMSK.  

"UMK dengan alfa tertinggi memang sudah maksimal, tetapi sektor unggulan di Brebes membutuhkan UMSK," kata Raharjo di Gedung KPT. 

Di tengah aksi buruh, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengajukan rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Tengah melalui surat bernomor 500.15.14.1/348/XII/2025.  

Dalam surat resmi itu, Bupati menetapkan UMK Brebes 2026 sebesar Rp2.400.350,47. Angka ini naik Rp160.548,97 atau 7,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK ini disebut sebagai strategi maksimal untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing investasi di Brebes.  

Tidak berhenti pada UMK, Bupati Paramitha juga menekankan pentingnya UMSK bagi sektor industri unggulan. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari memperoleh tambahan sebesar dua persen dari UMK atau setara Rp48.007. 

Sementara itu, industri pakaian jadi yang mencakup konveksi dan tekstil, industri semikonduktor dan komponen elektronik, serta industri rokok masing-masing mendapatkan tambahan satu setengah persen atau Rp36.005. 

Dengan melonjaknya UMSK ini, pekerja di sektor unggulan akan menerima upah lebih tinggi dibandingkan UMK standar, sesuai dengan karakteristik sektor, risiko kerja, dan tuntutan spesialisasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 7.  

Bupati menegaskan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK ini merupakan hasil kajian strategis Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes untuk memastikan kebijakan upah mampu melindungi pekerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kompetitif di sektor manufaktur.  

"Bupati sudah melakukan langkah terbaik, berani merekomendasikan UMK maksimal plus UMSK sesuai harapan kaum buruh," ungkap Raharjo.

Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes. Keputusan final mengenai penetapan UMK dan UMSK 2026 akan ditentukan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah mempertimbangkan rekomendasi dari seluruh kabupaten/kota.  

"Kami berterima kasih kepada Bupati, dan akan mengawal agar UMSK ditetapkan tahun 2026,” tutup Raharjo.

Dengan menekankan UMK yang naik signifikan dan UMSK yang melonjak di sektor unggulan, Bupati Brebes menunjukkan komitmen ganda, yaitu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kompetitif. Langkah ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman