Arif Budiman Jadi Korban Pemukulan Di Tempat Hiburan Malam Tegal - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 17 Januari 2026

Arif Budiman Jadi Korban Pemukulan Di Tempat Hiburan Malam Tegal

Arif Budiman, Korban Penganiayaan disebuah tempat hiburan malam DG Kota Tegal

Bregasnews.com (TEGAL) – Arip Budiman (45), seorang warga Brebes menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai anggota Angkatan Laut (AL) yang mengaku berdinas di Jakarta. Insiden kekerasan ini terjadi di sebuah tempat parkiran hiburan malam "DG" pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, yang akrab disapa Mas Budi, saat itu sedang berbincang dengan rekannya di lokasi kejadian. Suasana yang semula tenang berubah tegang ketika seorang pria tak dikenal tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar kepada rekan korban tanpa alasan yang jelas.

Niat baik korban untuk memediasi situasi justru berujung petaka. Budi mencoba menegur pria tersebut agar menjaga etika dan unggah-ungguh.

"Saya mencoba mengingatkan secara sopan, sesama orang Jawa harus saling menghargai. Namun, teguran itu justru dibalas dengan pukulan ke arah wajah saya," ungkap Budi saat memberikan keterangan dirumahnya, Sabtu (17/1/2025).

Diungkapkan Budi, Situasi semakin tidak terkendali setelah pemukulan pertama. Pelaku diduga memanggil rekan-rekannya yang berjumlah lebih dari 10 orang. Berdasarkan kesaksian korban, para pelaku secara terang-terangan mengaku sebagai anggota Angkatan Laut di lokasi kejadian.

"Awalnya hanya dua orang, tapi tak lama datang massa tambahan lebih dari sepuluh orang yang langsung mengeroyok saya. Mereka bersikap sangat arogan dan terus menunjukkan status mereka sebagai aparat," tambah korban.

Upaya Meminta Pertanggungjawaban

Pasca-kejadian, korban sempat mengamankan satu unit sepeda motor milik salah satu pihak pelaku. Budi menegaskan bahwa langkah tersebut diambil murni sebagai jaminan agar ada pihak yang bertanggung jawab atas luka-luka yang ia diderita, bukan untuk tindakan kriminal.

Harapan Korban Terhadap Institusi

Atas kejadian ini, Budi menyatakan keprihatinannya terhadap perilaku oknum tersebut yang dinilai mencoreng citra instansi. Ia berharap ada tindakan tegas dari pimpinan satuan terkait.

"Saya berharap setiap oknum aparat bisa menjaga wibawa instansinya, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami menjadi sasaran arogansi," pungkasnya.

Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana dan Disiplin

Tindakan para oknum tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum pidana umum maupun hukum militer. Beberapa pasal yang dapat menjerat para pelaku antara lain:

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan (atau hingga 9 tahun jika menyebabkan luka berat).

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM): Terkait pembangkangan atau penyalahgunaan wewenang terhadap warga sipil.

Pelanggaran Disiplin: Melanggar Delapan Wajib TNI, khususnya poin ke-2 (bersikap ramah tamah terhadap rakyat) dan poin ke-8 (tidak sekali-kali merugikan rakyat).

Sementara, sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaku belum bisa dimintai keterangan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman