Bregasnews.com - Profesionalisme komite sekolah kini berada di bawah sorotan tajam. Praktik rangkap jabatan pengurus komite sekolah di beberapa instansi pendidikan bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran nyata terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang individu menjabat di lebih dari satu komite sekolah. Namun, kenyataannya, fenomena "kursi ganda" ini masih sering ditemukan, mengaburkan batasan etika dan profesionalisme.
Mengapa Kita Harus Kritis?
Bukan sekadar aturan di atas kertas, rangkap jabatan membawa dampak sistemik yang merusak:
Penyakit Konflik Kepentingan: Bagaimana seorang pengurus bisa objektif jika harus membela kepentingan dua sekolah yang berbeda? Hal ini membuka celah besar bagi praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.
Kinerja yang Terbagi: Efektivitas pengelolaan sekolah tidak bisa dilakukan dengan "sambilan". Dedikasi yang terpecah hanya akan menghasilkan kebijakan yang setengah hati dan tidak fokus pada kebutuhan siswa.
Monopoli Peran: Rangkap jabatan menutup pintu bagi wali murid lain yang berkompeten untuk berkontribusi. Sekolah bukan milik segelintir elite, melainkan milik masyarakat.
Setiap sekolah wajib memastikan bahwa pengurus komite mereka bersih dari jabatan ganda. Publik memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban jika ditemukan oknum yang memaksakan diri menjabat di banyak tempat demi pengaruh atau kepentingan pribadi.
"Integritas pendidikan dimulai dari integritas pengelolanya. Jika aturannya satu sekolah satu komite, maka tidak ada ruang untuk negosiasi."
Mari kita kawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Jangan biarkan konflik kepentingan
hak anak-anak kita untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang terbaik.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar