Bregasnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas pada Selasa (28/04/2026) setelah kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di kediaman masing-masing di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit.
Penangkapan ini menjadi atensi khusus kepolisian lantaran kedua tersangka merupakan residivis kambuhan. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022, dan baru saja bebas pada tahun 2025 lalu.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Bumiayu. Unit 1 Satnarkoba yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa pukul 17.30 WIB.
"Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menemukan berbagai paket narkotika siap edar. Para tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam rumah mereka," ujar AKP Heru, Rabu (29/04/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
Narkotika: 11 paket sabu (berat total 7 gram) yang dikemas dalam sedotan warna-warni, 1 paket ganja (65 gram), serta 1 paket tembakau sintetis/gorila (6 gram).
Peralatan: Timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, dan puluhan sedotan plastik untuk pengemasan.
Sarana Kejahatan: Satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (G 5796 WU).
Modus Operandi: Jaringan Terputus & Media Sosial
AKP Heru Irawan mengungkapkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan risiko tertangkap. Mereka menggunakan Instagram (IG) sebagai platform komunikasi dan transaksi.
Peredaran dilakukan dengan "sistem tempel" atau jaringan terputus. Pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu fisik. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku meletakkan barang di suatu titik koordinat tertentu dan mengirimkan lokasi tersebut (share location) melalui peta digital kepada pembeli.
Sasaran Generasi Muda (Gen-Z)
Hal yang paling mengkhawatirkan adalah target pasar para pelaku. Paket-paket narkotika tersebut dijual dengan harga ekonomis, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000, yang sengaja menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes bagian selatan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Brebes untuk penyidikan lebih lanjut. Mengingat status mereka sebagai residivis, polisi akan menerapkan pasal pemberat.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 6 tahun berdasarkan UU Narkotika yang berlaku. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas AKP Heru.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar