Bregasnews.com – Pemerintah Kabupaten Brebes didesak untuk mengambil langkah drastis dalam menangani dugaan skandal manipulasi kehadiran yang melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktik kotor ini mencuat setelah adanya laporan mengenai modus "jasa" pemalsuan data absensi dengan tarif Rp250.000 per tahun, sebuah tindakan yang mencederai integritas birokrasi dan merugikan keuangan daerah.
Praktik manipulasi ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa, melainkan pelanggaran sistematis terhadap regulasi disiplin pegawai. Para oknum yang terlibat diduga melanggar tiga aturan utama:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Melanggar asas loyalitas dan akuntabilitas nilai dasar ASN.
Perbup Brebes terkait TPP: Manipulasi data menggugurkan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Inspektorat Kabupaten Brebes kini didorong untuk melakukan validasi data lapangan secara menyeluruh. Bagi ASN yang terbukti terlibat, rentetan sanksi berat telah menanti:
Pemberhentian: Mulai dari penurunan jabatan hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Ganti Rugi Negara: Kewajiban pengembalian dana TPP yang telah dicairkan berdasarkan data palsu, karena dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah.
Sanksi Moral & Rekam Jejak: Catatan hitam dalam profil kepegawaian yang akan menghambat karier di masa depan.
Pemerintah Kabupaten Brebes tidak boleh membiarkan kecurangan yang mencederai kepercayaan publik. Selain pemeriksaan oleh Inspektorat, pemerintah juga harus memperkuat sistem whistleblowing guna mempermudah pelaporan indikasi manipulasi serupa di masa mendatang.
Penulis : Tris







Tidak ada komentar:
Posting Komentar