Bregasnews.com – Penyelenggaraan manajemen kesehatan di Kabupaten Brebes tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas disinyalir menjabat hingga dua tahun, sebuah durasi yang dinilai menabrak aturan kepegawaian dan berpotensi memicu cacat administrasi pada kebijakan kesehatan daerah.
Pelanggaran Durasi Jabatan:
Berdasarkan investigasi dan merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, jabatan Pelaksana Tugas memiliki batasan waktu yang ketat:
Masa Jabatan Utama: Maksimal 3 bulan. Perpanjangan: Hanya diperbolehkan satu kali untuk durasi yang sama (3 bulan).
Total Maksimal: 6 bulan.
Pemerhati Kesehatan Brebes, Dade Wijaya, menegaskan bahwa temuan adanya Plt yang menjabat hingga tahunan merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum.
"Total masa jabatan Plt tidak boleh lebih dari 6 bulan. Jika faktanya ada yang menjabat hingga tahunan, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi kepegawaian yang berisiko pada cacat administrasi dalam setiap keputusan yang diambil," ungkap Dade Wijaya.
Selain masalah durasi, sorotan juga tertuju pada aspek legalitas teknis. Para pejabat sementara tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Puskesmas. Padahal, sertifikat ini adalah instrumen wajib untuk menjamin kapasitas pimpinan dalam mengelola: Manajerial operasional dan keuangan. Pemeliharaan status akreditasi fasilitas kesehatan. Mutu pelayanan klinis masyarakat.
Tanpa sertifikat tersebut, kepemimpinan di Puskesmas dianggap rapuh dan tidak memiliki legitimasi teknis untuk menjalankan program kesehatan yang kompleks.
Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr. Heru Padmonobo, M.Kes: Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (11/4), ia mengaku kurang paham mengenai adanya Plt yang menjabat hingga 2 tahun. "Utk itu sy kurang paham krn setau sy semua dikukuhkan definitif adalah tgl 25 Oktober 2025 kalo tdk keliru," tulisnya.
Kepala BKPSDMD Brebes, Dr. Moh Syamsul Haris, M.H.: Pihaknya meminta data spesifik mengenai Plt yang dianggap kadaluwarsa tersebut dan mengarahkan agar melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada penurunan mutu pelayanan kesehatan. Masyarakat Brebes berhak mendapatkan pelayanan dari fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat yang sah secara hukum dan kompeten secara manajerial.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar