Bregasnews.com – Pelaksanaan acara perpisahan bagi siswa kelas XII di SMA Negeri 3 Brebes memicu sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para siswa dipungut biaya sebesar Rp180.000 per orang untuk menyelenggarakan acara tersebut.
Kepala SMAN 3 Brebes, Adi Priyono, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Firman, memberikan klarifikasi terkait penarikan dana tersebut. Pihak sekolah berdalih bahwa kegiatan perpisahan ini murni merupakan inisiatif dari para siswa sendiri, bukan program resmi sekolah.
![]() |
| Adi Proyono - Kepala SMA Negeri 3 Brebes |
"Siswa kelas 12 akan mengadakan perpisahan atas inisiatif mereka sendiri. Iurannya sebesar Rp180.000 per orang dengan total jumlah siswa kelas 12 sebanyak 360 orang," ujar Firman saat dikonfirmasi disekolah, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan bahwa tahun lalu sekolah tidak mengadakan kegiatan luar kelas (outing class). Izin perpisahan tahun ini diberikan setelah adanya perwakilan siswa yang menyampaikan keinginan untuk mengadakan acara secara mandiri.
Meski dikelola siswa, Firman menekankan bahwa harus tetap ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana tersebut.
"Sekolah memperbolehkan asalkan yang mengadakan siswa sendiri, bukan inisiatif dari sekolah," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan, Heri Tato, menilai alasan "inisiatif siswa" adalah pola lama yang sering digunakan sekolah saat mencuatnya isu pungutan liar. Ia menegaskan bahwa tugas utama siswa di sekolah adalah belajar, bukan mengelola penarikan uang.
"Tugas siswa itu belajar, bukan menarik iuran. Ini alasan klasik yang kerap dilakukan pihak sekolah ketika kabar tersebut sudah viral," tegas Heri.
Heri menjelaskan bahwa merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, segala bentuk penggalangan dana yang ditentukan nominal dan jangka waktunya masuk dalam kategori pungutan, bukan sumbangan.
"Sesuai regulasi, yang diperbolehkan melakukan penggalangan dana adalah Komite Sekolah, itu pun dalam bentuk sumbangan. Namanya sumbangan itu tidak boleh dipatok nominalnya dan tidak ditentukan jangka waktunya. Jika dipatok Rp180.000, maka itu jelas melanggar aturan," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Rismono selaku
Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, mengaku telah meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen sekolah.
"Kepala Sekolah telah menyatakan tidak mengetahui terkait nominal tersebut. Informasi yang kami terima, itu murni ide kreatif dari para siswa sendiri dan pihak sekolah tidak dilibatkan dalam penentuan biaya tersebut," jelas Rismono.
Ia mengingatkan kembali bahwa pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang menyalahi aturan. Segala bentuk inisiatif siswa harus tetap berada di bawah pengawasan ketat agar tidak menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah total kelulusan siswa SMAN 3 Brebes tahun ajaran ini masih dalam proses pendataan, namun tarikan dana perpisahan terhadap 360 siswa tersebut terus menjadi bahan perbincangan di kalangan wali murid dan masyarakat.***








Tidak ada komentar:
Posting Komentar