Bregasnews.com – Satreskrim Polres Brebes membongkar praktik ilegal pengoplosan gas Elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg. Mirisnya, aktivitas kriminal ini dilakukan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Kecamatan Paguyangan dan didalangi oleh seorang oknum kepala sekolah.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang sekolah tersebut.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes melakukan penggerebekan pada Rabu malam (8/4/2026) pukul 20.00 WIB di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek. Di lokasi, petugas menangkap basah tersangka berinisial T (46) saat sedang memindahkan isi gas menggunakan regulator modifikasi.
"Tersangka T mengaku diperintah oleh KH (50), seorang oknum guru sekaligus pemilik barang. Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Lilik.
Modus Operandi: Sistem Suntik
Para pelaku menggunakan metode "penyuntikan" sederhana namun berbahaya:
Proses: Tabung 3 kg (melon) diletakkan di atas tabung 12 kg (Bright Gas) yang kosong.
Alat: Dihubungkan menggunakan regulator ganda hasil modifikasi.
Waktu: Membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengisi penuh satu tabung 12 kg.
Sejak Februari 2026, pelaku telah beraksi sebanyak 36 kali. Dalam satu sesi pengerjaan, mereka mampu menghasilkan hingga 10 tabung oplosan dengan keuntungan bersih Rp500.000 per kegiatan.
Kerugian Negara dan Rincian Ekonomi
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi keamanan dan takaran, tetapi juga menghantam keuangan negara.
Modal: Membeli gas 3 kg seharga Rp18.000 – Rp21.000.
Harga Jual: Hasil oplosan dijual seharga Rp190.000, jauh di bawah harga resmi Rp266.000.
Total Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp802.000.000.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, 7 buah regulator modifikasi, timbangan digital, serta alat penunjang lainnya seperti obeng dan segel plastik.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis:
UU Migas (UU No. 6 Tahun 2023): Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil," tutup Kapolres Brebes.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar