​Oknum Guru di Brebes Oplos Elpiji Subsidi di Gudang Sekolah, Negara Rugi Rp802 Juta - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 10 April 2026

​Oknum Guru di Brebes Oplos Elpiji Subsidi di Gudang Sekolah, Negara Rugi Rp802 Juta

​Bregasnews.com – Satreskrim Polres Brebes membongkar praktik ilegal pengoplosan gas Elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg. Mirisnya, aktivitas kriminal ini dilakukan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Kecamatan Paguyangan dan didalangi oleh seorang oknum kepala sekolah.

​Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang sekolah tersebut.

​​Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes melakukan penggerebekan pada Rabu malam (8/4/2026) pukul 20.00 WIB di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek. Di lokasi, petugas menangkap basah tersangka berinisial T (46) saat sedang memindahkan isi gas menggunakan regulator modifikasi.

​"Tersangka T mengaku diperintah oleh KH (50), seorang oknum guru sekaligus pemilik barang. Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Lilik.

​Modus Operandi: Sistem Suntik
​Para pelaku menggunakan metode "penyuntikan" sederhana namun berbahaya:
​Proses: Tabung 3 kg (melon) diletakkan di atas tabung 12 kg (Bright Gas) yang kosong.
​Alat: Dihubungkan menggunakan regulator ganda hasil modifikasi.
​Waktu: Membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengisi penuh satu tabung 12 kg.

​Sejak Februari 2026, pelaku telah beraksi sebanyak 36 kali. Dalam satu sesi pengerjaan, mereka mampu menghasilkan hingga 10 tabung oplosan dengan keuntungan bersih Rp500.000 per kegiatan.

​Kerugian Negara dan Rincian Ekonomi
​Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi keamanan dan takaran, tetapi juga menghantam keuangan negara.

​Modal: Membeli gas 3 kg seharga Rp18.000 – Rp21.000.
​Harga Jual: Hasil oplosan dijual seharga Rp190.000, jauh di bawah harga resmi Rp266.000.
​Total Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp802.000.000.
​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
​Polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, 7 buah regulator modifikasi, timbangan digital, serta alat penunjang lainnya seperti obeng dan segel plastik.

​Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis:
​UU Migas (UU No. 6 Tahun 2023): Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
​UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

​"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil," tutup Kapolres Brebes.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman