Warga Desa Tengguli Resah, Desak Aparat Tertibkan "Warung Aceh" Penjual Obat Keras Golongan G - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 27 April 2026

Warga Desa Tengguli Resah, Desak Aparat Tertibkan "Warung Aceh" Penjual Obat Keras Golongan G


​Bregasnews.com – Masyarakat Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menyatakan keresahan mendalam atas maraknya peredaran obat-obatan keras ilegal yang dilakukan dengan modus operandi "warung" atau yang dikenal warga sebagai "Warung Aceh".

​Praktik penjualan obat-obatan terlarang jenis Golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, diduga kuat dilakukan secara bebas di wilayah tersebut tanpa izin resmi maupun pengawasan medis.

​​Berdasarkan laporan dan pantauan warga setempat, warung tersebut menunjukkan aktivitas yang tidak wajar bagi sebuah unit usaha retail pada umumnya. Lokasi ini terpantau sering didatangi oleh kelompok remaja dan pemuda, bahkan hingga larut malam.

​"Kami melihat banyak anak muda dari luar desa yang sengaja datang ke sini. Aktivitasnya mencurigakan dan berlangsung sampai malam hari. Ini sangat mengganggu ketertiban umum," ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

​Keberadaan warung ini memicu kekhawatiran besar di kalangan orang tua dan tokoh masyarakat. Beberapa dampak yang menjadi sorotan utama warga meliputi: ​Risiko Ketergantungan: Kekhawatiran akan rusaknya mental dan kesehatan generasi muda akibat kecanduan obat keras.

​Potensi Kriminalitas: Warga mencemaskan adanya korelasi antara penyalahgunaan obat dengan meningkatnya aksi kriminalitas atau kenakalan remaja di lingkungan desa.

​Merespons situasi yang kian memanas, masyarakat Desa Tengguli secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Brebes dan Satpol PP Kabupaten Brebes, untuk segera mengambil tindakan nyata.

​Warga menuntut pihak berwenang untuk: ​Melakukan Razia Terpadu guna membuktikan praktik ilegal yang terjadi.
​Menutup Permanen lokasi tersebut jika terbukti melanggar undang-undang kesehatan. ​Meningkatkan Patroli di titik-titik rawan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Tanjung.

​Masyarakat menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik ilegal yang merusak moral anak bangsa di wilayah mereka dan berharap tindakan tegas segera diambil sebelum warga melakukan tindakan mandiri.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman