Bregasnews.com – Menindaklanjuti temuan masif terkait praktik absensi ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Inspektorat Kabupaten Brebes memastikan akan segera melakukan langkah verifikasi lapangan secara menyeluruh dalam pekan ini.
Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, Apriyanto Sudarmoko, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan pimpinan guna merespons keresahan masyarakat terkait integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai hasil rapat dan arahan pimpinan rapat, dalam minggu ini tim Inspektorat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan verifikasi ulang terhadap data yang sudah terekspose di masyarakat," ujar Apriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/5/2026).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Skandal ini pertama kali mencuat setelah Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, membongkar adanya manipulasi kehadiran yang melibatkan sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN di Kabupaten Brebes.
Praktik ini terdeteksi melalui metode pengujian sistem yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten:
Pemkab mematikan server aplikasi absensi resmi selama dua hari. Meski server dalam kondisi mati, ribuan data absensi tetap masuk ke dalam sistem.
Data yang masuk secara otomatis mengidentifikasi para pengguna aplikasi pihak ketiga atau aplikasi fiktif untuk memanipulasi lokasi dan jam kehadiran.
Bupati Paramitha menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan bentuk tindak pidana korupsi karena berdampak pada kerugian keuangan daerah melalui pembayaran tunjangan yang tidak sah.
"Ini adalah bentuk korupsi. Mereka tidak masuk kerja atau hadir sesuka hati, namun tetap menerima tunjangan penuh. Kami sudah mengantongi nama-nama pelakunya," tegas Bupati Paramitha dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas pengguna aplikasi ilegal tersebut berasal dari kalangan: Tenaga Pendidik (Guru), Tenaga Kesehatan (Nakes), Oknum Pejabat Pemerintah
Sebagai langkah hukum, Pemerintah Kabupaten Brebes telah melaporkan identitas serta nomor rekening pihak penjual aplikasi ilegal tersebut ke Polres Brebes.
Sementara itu, bagi ASN yang terbukti terlibat, Inspektorat akan menyiapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang disiplin pegawai.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh tim gabungan pekan ini diharapkan dapat memastikan akurasi data sebelum sanksi administratif maupun hukum dijatuhkan secara resmi.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar