Bregasnews.com - Polemik larangan fotokopi e-KTP kembali menjadi sorotan setelah Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa praktik fotokopi KTP dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun di lapangan, masyarakat masih dipaksa menyerahkan fotokopi KTP untuk keperluan administrasi seperti pelayanan publik, bank, rumah sakit, hingga administrasi lainnya karena minimnya alat pembaca chip atau card reader. Kondisi ini memunculkan kebingungan kolektif di tengah masyarakat. (8/5)
Tokoh pemuda sekaligus Ketua For Santri Garut, Kang Ridwan, menilai pemerintah belum siap menerapkan aturan tersebut secara penuh. Menurutnya, rakyat berada di posisi serba salah antara mematuhi UU PDP atau memenuhi syarat pelayanan publik yang masih meminta fotokopi KTP.
"Persoalan tumpang tindih antara UU PDP dan praktik fotokopi KTP ini akarnya sederhana: Standar Operasional Prosedur yang tidak sinkron antara pusat dan daerah. Selama instansi pelayanan publik,bank,hotel,klinik, kelurahan dll tidak diwajibkan dan difasilitasi untuk memiliki card reader, maka larangan fotokopi dalam UU PDP hanya akan menjadi hiasan undang-undang yang membuat bingung masyarakat." ujarnya (8/5).
Ia mengatakan, kebijakan perlindungan data pribadi seharusnya dibarengi kesiapan instrumen secara komperhensif. Hingga kini, banyak fasilitas pelayanan publik seperti bank,hotel, klinik, maupun kantor pelayanan di daerah belum memiliki card reader untuk membaca chip e-KTP. Akibatnya, praktik manual tetap berlangsung dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Menurut Kang Ridwan, pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan turunan dan moratorium yang berimplikasi terhadap kepastian hukum kepada masyarakat yang terpaksa menyerahkan fotokopi KTP demi kebutuhan dasar seperti berobat dan kebutuhan administrasi lainnya.
Ridwan menganaologikan pemerintah seperti memerintahkan rakyatnya berhenti berjalan kaki karena sudah ada mobil, tetapi mobilnya sendiri tidak pernah disediakan bahan bakar untuk dibeli.
"UU PDP ini dibuat untuk melindungi rakyat, tapi justru memojokkan rakyat karena infrastrukturnya belum siap. Kebingungan kolektif ini yang berbahaya. Satu undang-undang bilang fotokopi KTP itu pidana, tapi realitas bilang tidak ada pilihan lain. Rakyat yang kena getahnya," tegasnya (8/5)
Selain itu, ia mendorong Kemendagri dan Kementerian Komdigi mempercepat distribusi card reader hingga ke daerah. Ia bahkan mengusulkan program “1 Desa 1 Reader” agar pelayanan administrasi tidak lagi bergantung pada fotokopi KTP. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus proaktif membantu fasilitas pelayanan publik yang belum mampu menyediakan perangkat tersebut.
Kang Ridwan juga menilai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dioptimalkan sebagai solusi jangka pendek. Dengan pemanfaatan IKD, masyarakat cukup menunjukkan identitas digital melalui ponsel tanpa perlu menyerahkan fotokopi KTP. Ia menyebut generasi muda dan kalangan santri sudah cukup akrab dengan teknologi digital sehingga penerapan IKD dinilai lebih relevan di era sekarang.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa e-KTP seharusnya menjadi problem solving atas transformasi birokrasi di era disrupsi informasi. Digitalisasi identitas penduduk harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, aman, dan praktis tanpa membebani masyarakat dengan aturan yang belum didukung infrastruktur memadai. Menurutnya, pemerintah perlu mengintegrasikan antara regulasi, teknologi, dan kesiapan pelayanan agar tujuan perlindungan data pribadi benar-benar dirasakan masyarakat. Tutupnya (8/5)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar