Bregasnews.com (SLAWI, KABUPATEN TEGAL) – Ketidakhadiran empat orang warga Desa Brekat dalam agenda pemanggilan klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Tegal memicu kekecewaan.
Surono, selaku pihak terkait, menyayangkan sikap para saksi yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan resmi institusi pengawas daerah tersebut.
Pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 13.30 WIB di Kantor Inspektorat Kabupaten Tegal itu, sedianya dilakukan untuk mengklarifikasi kasus pengaduan terhadap Kepala Desa Brekat, Kecamatan Tarub.
Surat panggilan dengan Nomor: 000.1.5/567-1/03 tersebut ditandatangani atas nama Inspektur oleh Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus, Daryanti, S.S.T.P., M.A.P. Tembusan surat ini juga telah dilayangkan kepada Bupati Tegal, Sekretaris Daerah Kab. Tegal, Inspektur Kab. Tegal, serta Camat Tarub.
Dalam surat tertanggal 18 Mei 2026 itu, Kepala Desa Brekat diminta bantuannya untuk menghadirkan empat warganya, yaitu: NE, Is, W, Wh, namun, hingga hari pelaksanaan yang ditentukan, keempat orang tersebut kompak tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran keempat orang saksi ini. Padahal surat undangan klarifikasi sudah dibuat dan disampaikan secara resmi sejak jauh hari," ujar Surono kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Surono menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan pidana perusakan. Meskipun objek perkara berada di atas tanah kepala desa yang juga berstatus tanah negara, tindakan eksekusi sepihak dinilai tidak dibenarkan secara hukum.
Ia menyoroti kebijakan Kepala Desa Brekat yang baru menjabat, yakni Sabar, yang dianggap langsung melakukan eksekusi tanpa mengedepankan dialog atau kebijakan yang bijaksana.
Akibatnya, hak orang lain terampas.
Tindakan perusakan dilakukan terhadap lahan tanaman timun milik korban, Untung Suradi. Padahal, korban merupakan penyewa resmi dan tanaman timun tersebut tinggal menyisakan waktu satu bulan lagi sebelum masa panen.
"Harusnya ada kebijakan yang bijak dari kepala desa yang baru, tidak langsung mengeksekusi lahan. Korban (Untung Suradi) sudah menyewa dan tinggal satu bulan lagi panen. Akibat pembongkaran paksa ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp90 juta," pungkas Surono.
Pihak korban berharap Inspektorat Kabupaten Tegal dapat bersikap tegas menyikapi mangkirnya para saksi, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perusakan yang merugikan warga ini.
Reporter : Teguh
Editor : Tris

Tidak ada komentar:
Posting Komentar