Bregasnews.com– Praktik penataan parkir di kawasan Pasar Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, kembali memicu sorotan tajam. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berulang kali menegaskan larangan penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir, aktivitas ilegal tersebut nyatanya tetap melenggang bebas selama belasan tahun. Belakangan, muncul dugaan kuat adanya aliran dana koordinasi alias "upeti" yang mengalir ke oknum instansi terkait agar pelanggaran tersebut tetap dibiarkan.
Berdasarkan pengakuan salah seorang juru parkir (jukir) yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku sudah beroperasi di depan Pasar Limbangan sejak tahun 2006. Selama belasan tahun tersebut, ia bersama rekan seprofesinya, termasuk jukir lain berinisial T, rutin menyetor uang hasil pungutan parkir kepada pihak pengelola pasar dengan tarif karcis konsumen sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000.
"Setor ke pasar, Pasar Limbangan Wetan. Target awalnya Rp55 ribu per hari," ungkap jukir tersebut saat dikonfirmasi.
Para jukir sebenarnya mengetahui adanya aturan yang melarang penggunaan bahu jalan untuk tempat parkir. Mereka juga mengakui bahwa pihak Dishub kerap memberikan teguran serta sosialisasi. Namun, ketegasan aturan tersebut disinyalir mental setelah adanya intervensi dari pihak internal pasar.
Ironisnya, saat area parkir tersebut sempat terancam ditutup oleh Dishub, muncul kebijakan sepihak mengenai penyesuaian tarif setoran setelah adanya koordinasi antara Kepala Pasar dan pihak Dishub. Tarif setoran harian mendadak dinaikkan sebesar Rp10.000 dengan dalih untuk "mengondisikan" oknum petugas agar operasi parkir di bahu jalan tetap bisa berjalan.
"Mau ditutup atau bagaimana (awalnya), tapi setelah dihadapkan sama Pak Kepala Pasar, nah itu Dishub-nya tahu. Terus Kepala Pasar memberi tahu ke kita dan T, kalau untuk parkiran dinaikkan Rp10.000. Katanya untuk Dishub," beber jukir tersebut. Senin (18/5).
Dengan adanya kenaikan tersebut, total setoran yang harus dipenuhi para jukir membengkak menjadi Rp65.000 per hari, dengan rincian Rp55.000 untuk pihak Pasar Limbangan dan Rp10.000 diduga mengalir ke oknum Dishub.
Merespons isu yang berkembang, Kepala Pasar Limbangan Wetan, Agus, pada Senin (18/5/2026) mengaku telah dipanggil oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes. Kepada awak media, Agus blak-blakan mengakui adanya aliran dana bulanan ke pihak perhubungan.
"Kami menyetor ke Dinas Perhubungan Brebes sebesar Rp400.000 setiap bulannya," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si, saat dimintai konfirmasi memilih memberikan respons singkat dan normatif. "Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Drs. Khaerul Abidin, MM, menjelaskan bahwa persoalan penataan dan dinamika parkir ini tidak hanya terjadi di Pasar Limbangan Wetan, melainkan juga di sejumlah pasar lain di wilayah Brebes.
"Bukan saja Pasar Limbangan Wetan, tapi juga pasar lain seperti Jatibarang, Tanjung, dan Bulakamba sudah kami survei dan datangi. Dan mengenai setoran ke Pemda, toh semuanya masuk ke Pemda Brebes, baik lewat Dinkopumdag ataupun lewat Dishub," jelas Khaerul Abidin.
Fenomena sengkarut parkir ini memicu desakan luas dari masyarakat agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pengusutan tuntas. Selain memicu kemacetan lalu lintas yang parah di jalur ekonomi, kebocoran retribusi dari sektor parkir ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes.
Penulis : Teguh
Editor : Tris







Tidak ada komentar:
Posting Komentar