Bregasnews.com – Integritas birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terguncang menyusul mencuatnya skandal manipulasi absensi ilegal yang melibatkan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara sistemik selama dua tahun terakhir tanpa terdeteksi oleh otoritas pengawas.
Skandal ini mencuat setelah adanya indikasi kecurangan dalam sistem pencatatan kehadiran yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. Menanggapi temuan tersebut, tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan publik, Trisno Harjo (LSM GEBRAK), menyampaikan kritik keras dan tuntutan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Trisno Harjo menilai bahwa keterlibatan ribuan ASN dalam praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bukti nyata dari kegagalan sistemik di lingkungan Pemkab Brebes.
Menurutnya, mustahil praktik berskala besar ini bisa bertahan selama dua tahun jika sistem pengawasan berjalan dengan semestinya.
"Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Bagaimana mungkin ribuan ASN melakukan manipulasi selama bertahun-tahun tanpa ada deteksi dini? Ini menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem birokrasi kita," tegas Trisno Harjo dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Fokus utama tuntutan Trisno Harjo diarahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. Sebagai instansi yang memegang fungsi pengawasan dan pembinaan kepegawaian, BKPSDMD dinilai telah gagal total dalam menjalankan fungsinya.
Trisno Harjo secara resmi melayangkan tuntutan yang meliputi:
Sanksi Tegas untuk Pimpinan BKPSDMD, menuntut adanya pertanggungjawaban moral dan administratif atas kelalaian dalam mendeteksi manipulasi absensi selama dua tahun.
Mendesak dilakukan audit eksternal terhadap sistem absensi digital dan evaluasi total terhadap kinerja pengawasan internal di BKPSDMD.
Meminta pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin yang transparan bagi 3.000 ASN yang terlibat tanpa pandang bulu.
"BKPSDMD tidak boleh lepas tangan. Sebagai instansi pengawas, mereka harus bertanggung jawab atas kegagalan deteksi dini ini. Jika tidak ada sanksi tegas bagi pihak pengawas, maka kejadian serupa akan terus berulang di masa depan," tambah Trisno.
Dampak pada Integritas Daerah
Skandal ini dikhawatirkan akan memperburuk citra pelayanan publik di Kabupaten Brebes. Publik kini menunggu langkah nyata dari Penjabat (Pj) Bupati Brebes untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di dalam tubuh birokrasi dan memulihkan marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.
Sementara, Moh. Samsyul Haris selaku Kepala BKPSDMD kabupaten Brebes, belum merespon.***







Tidak ada komentar:
Posting Komentar