Bregasnews.com – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Program yang digadang-gadang mempermudah legalitas tanah rakyat ini diduga kuat menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum panitia setempat.
Berdasarkan regulasi nasional, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya pengurusan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali telah ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan melarang adanya penambahan biaya dalam bentuk apa pun di luar ketentuan tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Sejumlah warga Desa Sarireja mengeluhkan bahwa mereka diwajibkan membayar total biaya sebesar Rp350.000 per bidang.
"Awalnya kami diminta membayar Rp150.000 dan diberikan kuitansi sebagai bukti. Namun, kami diwajibkan membayar kekurangan sebesar Rp200.000 saat sertifikat nantinya sudah jadi," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga saat ini, tercatat terdapat kurang lebih 550 pendaftar program PTSL di Desa Sarireja. Praktik pembebanan biaya di luar ketentuan SKB Tiga Menteri ini dinilai warga sebagai bentuk pungli yang membebani masyarakat, khususnya ekonomi menengah ke bawah.
Selain persoalan sertifikasi tanah, keresahan warga juga dipicu oleh adanya dugaan pungutan pada program bantuan sosial. Masyarakat penerima manfaat melaporkan adanya potongan atau pungutan sebesar Rp5.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat penyaluran bantuan beras dan minyak goreng.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, perwakilan warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera turun tangan.
"Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyalahi aturan dan sangat merugikan rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan hak mereka secara utuh," tegas warga.
Terkait aduan warga tersebut, Kepala Desa Sarireja, Sarifudin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (25/6), hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan maupun respons resmi.
Masyarakat Desa Sarireja berharap segera ada investigasi mendalam dari pihak berwenang guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Diharapkan tindakan tegas dapat diambil guna memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.
(Tris)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar