Bregasnews.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan publik mengenai penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh pihak Kejaksaan. Dalam sebuah pernyataan singkat, Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari pihak Kejaksaan.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan," ujar Jokowi saat dimintai tanggapan.
Jokowi menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk menghargai kewenangan lembaga penegak hukum tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku hingga tahapan persidangan nanti.
"Kita harus menghargai itu. Yang paling penting, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," tambah Jokowi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas perhatian publik terkait status hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar