Bregasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaruh perhatian serius terhadap mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dikelola oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Brebes. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan tata kelola anggaran hibah Pokir berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, tim gabungan dari KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) saat ini tengah turun langsung ke daerah-daerah guna melakukan sosialisasi serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana tersebut. Dana Pokir yang melekat pada anggota DPRD selama ini memang kerap menjadi sorotan publik karena tingginya potensi kerawanan dalam mekanisme penyalurannya.
Kehadiran tim gabungan ini bertujuan untuk meminimalisir praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran legislatif. KPK menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memastikan alokasi dana Pokir benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karno Roso dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI, yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut pada Senin (23/6/2026), menekankan aturan main yang harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Sesuai dengan ketentuan, Pokir hanya boleh diusulkan tanpa mencantumkan atau menyebutkan nominal tertentu. Kami juga menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli Pokir dalam bentuk apa pun," ujar Karno Roso.
Lebih lanjut, Karno Roso memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba bermain-main dengan anggaran tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
"Jika setelah sosialisasi dan pengawasan ketat ini masih ditemukan praktik jual beli Pokir atau penyimpangan lainnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk segera melaporkannya langsung kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.
Penulis : Teguh
Editor : Tris

Tidak ada komentar:
Posting Komentar