Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rp1 Triliun - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 04 Juni 2026

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rp1 Triliun


​Bregasnews.com (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

​Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait proyek pengadaan berskala besar yang diduga merugikan keuangan negara.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu proyek utama yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan puluhan ribu unit kendaraan operasional listrik yang menelan anggaran fantastis.

​“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

​Selain proyek motor listrik, penyidik Jampidsus juga tengah mendalami dugaan penggelembungan anggaran (markup) pada sejumlah pengadaan barang lainnya di lingkungan BGN, di antaranya pengadaan sepatu dan perangkat televisi.

​Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah secara melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Akibat intervensi tersebut, barang-barang yang diadakan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Penyidik menduga kuat bahwa keputusan pengadaan didorong oleh arahan tertentu demi keuntungan pihak tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan program lembaga.

​Kasus ini memicu perhatian besar publik mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga strategis yang mengelola program-program nasional mutakhir dan bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat luas.

​​Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat tinggi BGN tersebut disangkakan melanggar:
​Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. 

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman materi perkara, menelusuri aliran dana, menghitung total kerugian negara secara pasti, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman