Bregasnews.com – Nasib pilu menimpa Tahroni (66), seorang warga RT 04 / RW 02, Desa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Pria lansia yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini tengah dalam kondisi kritis akibat menderita pecah pembuluh darah. Namun, di tengah pertaruhan hidup dan mati tersebut, ia sempat mengalami keterlambatan penanganan medis akibat kendala biaya dan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Menurut informasi dari pihak keluarga, Tahroni sangat membutuhkan tindakan medis darurat. Sayangnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah miliknya dengan nomor kartu 0000638467119 berstatus nonaktif.
Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu untuk membayar biaya rumah sakit sebagai pasien umum atau mandiri, sempat membuat penanganan medis Tahroni menjadi terhambat di fasilitas kesehatan sebelumnya. Hal ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat penyakit pecah pembuluh darah merupakan kondisi darurat medis yang membutuhkan penanganan super cepat (golden period).
Setelah melewati masa-masa sulit dan negosiasi darurat, saat ini Tahroni telah berhasil dirujuk ke RSUD Brebes untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif menggunakan mobil ambulans. kondisi Tahroni tampak sangat lemah dan harus dibantu dengan alat pernapasan (oksigen).
Fajar selaku kerabat sangat berharap adanya mukjizat serta uluran tangan dari pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun manajemen BPJS Kesehatan Cabang Brebes untuk memberikan dispensasi atau solusi cepat terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI milik Tahroni.
"Kami sangat berharap ada solusi terbaik dari pemerintah atau para dermawan untuk membantu kesembuhan Pak Tahroni. Dalam kondisi kritis seperti ini, administrasi seharusnya bisa dilonggarkan demi menyelamatkan nyawa manusia," ujar Fajar kerabat yang mendampingi. Rabu (3/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pasien masih berjuang di RSUD Brebes dan sangat membutuhkan dukungan moral, doa, serta bantuan finansial maupun kebijakan dari pemangku kepentingan. (Tris)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar