BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Brebes selama bulan Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila dengan didampingi Kasat Reskrim, Ps. Kasi Humas, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Wakapolres Brebes menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat empat kasus utama yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga kekerasan seksual dan tawuran berdarah yang melibatkan anak di bawah umur.
Rincian Pengungkapan Kasus:
1. Kekerasan Terhadap Anak dan Tawuran Maut (Kecamatan Songgom)
Peristiwa tragis ini bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kelompok "kidul18society" dan aliansinya bersepakat melakukan tawuran dengan format five-on-five (lima lawan lima) melawan kelompok "bledos19boys". Aksi duel bersenjata tajam tersebut pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam bentrokan itu, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada pangkal paha selangkangan kiri hingga ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi pada pagi harinya. Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Pelaku kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
2. Pencurian dengan Pemberatan / Curat Toko Modern (Kecamatan Brebes)
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pembobolan toko modern yang diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi.
Pelaku menjebol atap plafon dan menggasak 406 bungkus rokok dengan nilai kerugian mencapai Rp11.817.781,-. Berdasarkan petunjuk olah TKP berupa rekaman armada angkutan kota (angkot) berwarna biru yang digunakan sebagai kendaraan operasional, polisi melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil meringkus tersangka berinisial NH (44) di kediamannya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka dibidik dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur (Domestik/Incest)
Polres Brebes juga mengungkap kasus memilukan terkait kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali sejak Februari hingga Oktober 2025. Tersangka memanfaatkan relasi keluarga serta mengintimidasi korban menggunakan rekaman video pribadi korban. Kasus terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026. Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
4. Duel Maut Berdarah Format Dua Lawan Dua (Kecamatan Wanasari)
Kasus terakhir yang dipaparkan adalah tawuran remaja di Kecamatan Wanasari yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Peristiwa dipicu aksi saling tantang di Instagram antara akun "KARBAK73" dan "DOSQ30" untuk menggelar duel maut format two-on-two memakai senjata tajam.
Dalam perkelahian tersebut, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius dan nyawanya tidak tertolong saat dirujuk ke rumah sakit. Satreskrim Polres Brebes menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta menyita sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter sebagai barang bukti. ABH tersebut menghadapi jeratan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Himbauan Kamtibmas:
Dalam kesempatan ini, Polres Brebes memberikan atensi khusus kepada maraknya fenomena tawuran dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam bijak menggunakan media sosial.
Polres Brebes memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber (cyber patrol) serta tindakan preventif di lapangan guna mencegah kejahatan serupa kembali terulang demi menjamin rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Brebes.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar