​Bongkar Sindikat Manipulasi Presensi Digital, Polres Brebes Amankan 9 ASN Terlibat Kasus Ilegal Akses - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 01 Juli 2026

​Bongkar Sindikat Manipulasi Presensi Digital, Polres Brebes Amankan 9 ASN Terlibat Kasus Ilegal Akses

​Bregasnews.com – Polres Brebes berhasil membongkar sindikat kejahatan siber yang menyasar sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Sebanyak sembilan orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam penggunaan aplikasi ilegal bernama 'Person' untuk memanipulasi data kehadiran.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardian, dalam konferensi pers di Aula Polres Brebes, Rabu (1/7/2026). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Waka Polres Kompol Ryke Rhimadhila, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz, Kanit Tipidter Ipda Zaki, serta Kepala BKD Brebes, Moh. Syamsul Haris.

​Kapolres Brebes menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya temuan aktivitas tidak wajar pada sistem presensi BKPSDMD Kabupaten Brebes sejak akhir April 2026.

​"Sistem mendeteksi banyak ASN tercatat hadir secara digital, namun secara fisik tidak berada di lokasi yang seharusnya. Kejanggalan jejak digital ini menjadi pintu masuk bagi Unit Tipidter dan Tipidkor Satreskrim Polres Brebes untuk melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Lilik Ardian.

​Peran Intelektual dan Modus Operandi
Hasil penyelidikan mengidentifikasi AH (41), warga asal Songgom, sebagai otak intelektual di balik pembuatan aplikasi 'Person'. Aplikasi ini dirancang khusus untuk menerobos protokol keamanan aplikasi resmi milik Pemkab Brebes.

​"Modusnya adalah melakukan GPS spoofing atau pengalihan titik koordinat lokasi. Dengan aplikasi ini, ASN bisa melakukan presensi seolah-olah berada di kantor, padahal tidak," tambah Kapolres.

​Dalam menjalankan aksinya, AH dibantu oleh dua rekan utamanya:
​DB (38): Bertanggung jawab menyediakan infrastruktur perbankan untuk menampung aliran dana hasil penjualan aplikasi.
​FFR (40): Berperan mengelola grup WhatsApp sebagai pasar gelap distribusi aplikasi tersebut kepada oknum ASN lainnya.

​Selain ketiga orang tersebut, polisi turut mengamankan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar di berbagai wilayah, mulai dari Larangan, Banyumas, hingga Banjarharjo.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit MacBook Air, belasan ponsel berbagai merek, serta dokumen rekening koran. Selain itu, ditemukan bukti rekapitulasi presensi ASN tenaga kesehatan dan kependidikan yang menggunakan aplikasi tersebut, yang menunjukkan masifnya dampak pelanggaran integritas birokrasi ini.

​Saat ini, kesembilan tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 2B Brebes untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 333 huruf h jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan atau memanfaatkan kode akses untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

​"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi sistem pemerintah. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum yang merusak integritas pelayanan publik," pungkas Kapolres.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman