Bregasnews.com (JAKARTA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi mengajukan permohonan data dan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Permohonan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 22 Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen partai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap seluruh kader di Tiga Pilar partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif).
Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi partai sebelumnya (Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 940/IN/DPP/II/2026) yang melarang keras kader partai memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya.
Permohonan data ini juga dilatarbelakangi oleh munculnya berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
“Permohonan ini berkaitan dengan berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang saat ini sedang dalam proses penegakan hukum, sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi internal partai terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader partai,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Adapun data yang dimohonkan oleh DPP PDI Perjuangan kepada Badan Gizi Nasional meliputi:
Nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG dan diduga memiliki hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan kader PDI Perjuangan.
Bentuk keterlibatan pihak-pihak dimaksud dalam pelaksanaan program.
Data pendukung relevan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan klarifikasi dan penegakan disiplin organisasi.
DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa data yang nantinya diperoleh akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi, khususnya dalam upaya penegakan etika dan disiplin partai, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tris)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar