Bregasnews.com (SEMARANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem "alamat web" (tempel). Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (4/7) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo, petugas meringkus dua pria yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Senin (6/7).
Petugas akhirnya membekuk kedua tersangka pada Jumat (4/7) sekitar pukul 23.05 WIB di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu yang disembunyikan.
"Hasil pengembangan kasus dari ponsel tersangka membawa petugas ke lokasi penyimpanan lain. Kami berhasil menemukan paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, dan di Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo," tambah Kombes Yos Guntur.
Total barang bukti yang disita petugas adalah lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, serta sejumlah alat pendukung operasional seperti ponsel, sepeda motor, alat hisap (bong), dan peralatan pengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka YAP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, dan meletakkannya di titik-titik lokasi (alamat web) yang ditentukan. YAP menerima upah Rp 1.000.000 untuk setiap 10 gram sabu yang diedarkan, dan mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali. Sementara tersangka KUS berperan membantu YAP dengan imbalan konsumsi sabu gratis.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok utama berinisial P. "Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Modus transaksi tanpa tatap muka ini menjadi perhatian serius kami," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Identitas pelapor akan kami lindungi. Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika," ungkap Kombes Pol. Artanto.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar