Bregasnews.com (JAKARTA) – Keputusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam kasus hukum yang tengah berjalan menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu hakim anggota dalam putusan tersebut.
Hakim anggota, Andi Saputra, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa menerima aliran dana dari kickback pengadaan laptop. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada staf khusus menteri, keluarga terdakwa, maupun pihak-pihak yang memiliki kedekatan khusus dengan terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menyatakan keberatannya terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, sebuah putusan pidana seharusnya diputuskan secara bulat.
"Kalau ada yang kurang yakin, tidak boleh diputus bersalah," tegas Gandjar.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan dissenting opinion secara tajam menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak sempurna. Dalam sebuah kasus pidana, keraguan sekecil apa pun dari majelis hakim seharusnya berimplikasi pada pembebasan terdakwa, bukan pemidanaan.
"Ini kan berarti putusannya tidak sempurna. Seharusnya, menurut saya, karena ada yang berbeda pendapat secara tajam, ini tidak boleh diputus bersalah," tambah Gandjar.
Kasus ini kini memicu perdebatan mengenai pentingnya keyakinan hakim yang bulat dalam menetapkan status bersalah, guna memastikan keadilan materil terpenuhi bagi terdakwa.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar