Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung RI - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung RI

Bregasnews.com (​JAKARTA) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terhitung mulai hari ini, Sabtu (11/7/2026).

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah pengunduran diri ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum.

​"Keputusan pengunduran diri Saudara Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk senantiasa menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum, khususnya di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya.

​​Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meski terjadi perubahan struktural di jajaran pimpinan, seluruh operasional di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dipastikan berjalan normal.

​"Kami memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tambah Anang.

​Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​​Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah masih aktif menjalankan tugas kedinasan dan menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Nama beliau belakangan menjadi sorotan publik seiring dengan langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PT PLN.

​Dalam rangkaian penyidikan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti yang hingga saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.

​Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman