Bregasnews.com – Proyek pembangunan infrastruktur jalan rabat beton di Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, kini tengah menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 ini memicu polemik luas akibat ketidaktransparanan nominal anggaran pada papan informasi proyek, serta rendahnya kualitas fisik jalan yang dianggap jauh dari standar kelayakan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, papan informasi proyek yang terpasang hanya mencantumkan detail dimensi pekerjaan dengan panjang 82 meter, lebar 3,5 meter, dan ketebalan 0,2 meter. Namun, kolom nominal anggaran sengaja dibiarkan kosong dengan hanya menyisakan simbol "Rp.".
Tindakan ini memicu kritik keras dari warga karena dinilai telah mengabaikan semangat transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta melanggar prinsip tata kelola keuangan desa yang akuntabel sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Selain masalah transparansi, kondisi fisik jalan yang baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu lalu dilaporkan sudah mengalami kerusakan. Warga mengeluhkan tekstur beton yang rapuh dan mudah terkelupas layaknya debu/abu saat dilintasi kendaraan. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan pengurangan spesifikasi material.
Tohir, pihak yang ditugasi dalam pengadaan material, memberikan klarifikasi terkait kekosongan nilai pada papan proyek. Ia mengakui adanya kelalaian dalam proses percetakan papan informasi tersebut.
"Saya hanya diminta bantuan oleh pihak desa untuk mencetak papan tersebut. Saya akui ada kelengahan saat proses pengambilan papan karena hanya fokus pada volume pekerjaan. Saat ini, saya sudah meminta pihak percetakan untuk segera mencetak ulang papan informasi tersebut dengan mencantumkan nominal anggaran yang benar," jelas Tohir saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Limbangan, Siswo, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (10/7/2026), hingga saat ini tidak mendapatkan respons.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi mendalam dan audit fisik terhadap proyek tersebut. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas demi menjamin pembangunan di desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar